Menuju konten utama

Di Depan Jokowi, Ketua MPR Tegaskan Sistem GBHN Sudah Disepakati

Dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2019, Zulkifli Hasan menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR 2019.

Di Depan Jokowi, Ketua MPR Tegaskan Sistem GBHN Sudah Disepakati
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2019, Zulkifli Hasan menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR 2019. Sebagai Ketua MPR, pria yang kerap disapa Zulhas ini menjelaskan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sudah disepakati oleh berbagai elemen masyarakat.

"Salah satu rekomendasi yang telah mendapatkan kesepakatan bersama adalah perlunya sistem

perencanaan pembangunan nasional model GBHN melalui perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Zulhas di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Zulhas menerangkan bahwa urgensi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN karena kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan besar.

Ketua Umum PAN ini mengklaim Indonesia perlu haluan sebagai pemandu arah pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan.

"Haluan yang dimaksud disusun secara demokratis berbasis kedaulatan rakyat, disertai landasan hukum yang kuat. Haluan itu menjadi peta jalan bagi seluruh komponen bangsa termasuk lembaga negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tegasnya lagi.

Zulhas yang berpidato tepat sebelum Presiden Joko Widodo ini juga menyatakan pertimbangan ini sudah dikaji melalui Badan Pengkajian MPR dan Lembaga Pengkajian MPR. Selain itu, ada juga diskusi dan penyerapan aspirasi masyarakat dengan berbagai kalangan, termasuk para pakar atau akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat.

Sebelumnya, pendapat soal GBHN juga disampaikan oleh PDIP. Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah menjelaskan, partainya terbuka untuk menerima partai manapun untuk menjadi ketua MPR dalam paket yang akan dipilih secara musyawarah mufakat.

Namun, ada syarat khusus jika partai politik tersebut mengajukan diri untuk menjadi ketum parpol. Syaratnya, para ketua umum (ketum) parpol tersebut harus menandatangani form persetujuan untuk melakukan amandemen terbatas pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang akan akan menghidupkan kembali garis-garis besar haluan negara (GBHN).

"Untuk itulah diperlukannya forum musyawarah mufakat di antara ketua-ketua umum partai politik, KIK dengan Presiden Jokowi. Intinya, semua keputusan-keputusan penting ini apalagi menyangkut keputusan tentang amandemen terbatas UUD 1945 harus memerlukan kesepakatan kolektif bukan hanya bagi ketua umum parpol dan presiden tentu tokoh-tokoh bangsa yang lain karena ini menyangkut hukum dasar kita," jelas dia di Gedung Nusantara III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Baca juga artikel terkait SIDANG TAHUNAN MPR 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri