tirto.id - Keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian, gagasan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, kembali menuai polemik. Terbaru, Trump dikabarkan meminta kontribusi sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16,7 triliun dari negara-negara anggota badan organisasi yang diklaim akan menggantikan peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini.
Berdasarkan sejumlah sumber, rancangan anggaran dasar lembaga tersebut menyebutkan bahwa negara-negara yang menerima undangan akan memperoleh masa keanggotaan selama tiga tahun. Namun, status keanggotaan permanen hanya akan diberikan kepada negara yang menyumbang lebih dari 1 miliar dolar AS dalam bentuk tunai kepada Dewan Perdamaian pada tahun pertama.
Sebagai salah satu negara yang telah menyatakan kesediaannya bergabung dengan BoP, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa iuran partisipasi Indonesia dalam Dewan Perdamaian berpotensi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Saya pikir sebagian besar akan dari anggaran juga, dari APBN,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah hingga saat ini belum membahas secara rinci sumber pembiayaan iuran tersebut. Kementerian Keuangan juga masih menunggu penugasan resmi dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengalokasikan anggaran terkait.
“Pada suatu saat nanti, Presiden akan memberi tugas ke saya,” kata Purbaya.
Iuran BoP Membebani Fiskal RI
Sejumlah pakar ekonomi dan anggaran menyampaikan kritik tajam terhadap wacana pembayaran iuran BoP menggunakan dana APBN. Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai bahwa iuran BoP tidak bersifat mendesak dan bahkan tidak diperlukan. Menurutnya, berbagai kebijakan AS yang dinilai merugikan negara lain, termasuk Indonesia, membuat partisipasi dalam BoP menjadi tidak relevan, baik secara politik maupun anggaran.
Ia menambahkan bahwa penggunaan APBN untuk membayar iuran BoP akan semakin mempersempit ruang fiskal. Nailul menegaskan bahwa iuran sebesar Rp17 triliun bukanlah angka kecil.
“Iuran Rp17 triliun ini bukan sesuatu yang kecil. Dengan uang sebesar itu, bisa digunakan untuk membiayai 300 ribu guru honorer dengan gaji minimal Rp4 juta per bulan,” ujarnya kepada Tirto, Kamis (29/1/2026).
Ekonom CELIOS lainnya, Jaya Darmawan, juga menyoroti besarnya biaya iuran yang harus dibayarkan kepada lembaga gagasan Trump tersebut. Ia membandingkan besaran iuran BoP dengan kontribusi Indonesia kepada PBB yang terakhir tercatat sekitar 15 juta dolar AS. Dengan perbandingan tersebut, iuran BoP mencapai sekitar 66 kali lipat lebih besar. Bahkan, iuran BoP disebut mencapai sekitar 500 kali lipat dibandingkan iuran Indonesia kepada ASEAN.
“Ini sangat tidak mendesak dan bahkan cenderung melemahkan posisi politik Indonesia sebagai negara yang menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif dan nonblok,” ujarnya kepada Tirto, Kamis (29/1/2026).

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi. Ia menilai bahwa dari perspektif pengelolaan APBN, iuran sebesar Rp17 triliun bukanlah angka kecil dan tidak dapat diperlakukan sebagai belanja rutin yang ringan.
Nilai tersebut setara dengan anggaran tahunan sejumlah program atau kegiatan prioritas nasional di sektor pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan sosial.
“Artinya, di tengah ruang fiskal yang semakin sempit, tambahan beban belanja sebesar itu berpotensi menekan pos-pos belanja publik yang secara langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya kepada Tirto, Kamis (29/1/2026).
Badiul juga menyoroti bahwa keputusan pembayaran iuran yang berbasis penugasan presiden tanpa kerangka fiskal yang matang berisiko melemahkan disiplin anggaran. Tambahan belanja sebesar Rp16 hingga Rp17 triliun berpotensi memperlebar defisit atau memaksa pemerintah melakukan realokasi anggaran secara tergesa-gesa. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan fiskal dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan APBN.
Ia menambahkan bahwa apabila keputusan pembayaran iuran dilakukan secara cepat tanpa pembahasan terbuka di DPR serta tanpa disertai dokumen analisis manfaat dan biaya yang jelas, maka risiko melemahnya transparansi dan pengawasan anggaran akan semakin besar. Menurutnya, APBN tidak seharusnya dijadikan sebagai cek kosong untuk kepentingan politik global.
“Kebijakan ini juga bertentangan dengan semangat pemerintah saat ini yang sedang menjalankan komitmen efisiensi anggaran agar program-program yang berdampak ke masyarakat semakin berkualitas,” ujarnya.
Anggaran Perlindungan Sosial Terancam Tergusur
Badiul dari FITRA menilai bahwa hingga saat ini publik belum memperoleh informasi yang memadai mengenai manfaat fiskal langsung maupun efisiensi anggaran yang dapat dibenarkan secara ekonomi dari keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace.
Menurutnya, tidak terdapat skema pengembalian ekonomi, peningkatan pendapatan negara, ataupun penguatan fiskal yang dapat diukur secara jelas.
“Jika pemerintah memaksakan alokasi iuran ini, pos belanja yang paling berpotensi terdampak adalah belanja sosial, subsidi, atau belanja kementerian dan lembaga yang bersifat pelayanan publik, bahkan transfer ke daerah. Hal ini berisiko menggeser prioritas APBN dari kepentingan rakyat menuju pembiayaan komitmen global yang manfaatnya belum jelas,” ujar Badiul.

Jaya dari CELIOS mengingatkan bahwa Indonesia masih memiliki kewajiban utang jatuh tempo pada tahun berjalan yang nilainya mencapai sekitar Rp800 triliun yang belum termasuk pembayaran bunga. Ia juga menyoroti rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan perpajakan yang selama ini berada di kisaran 25 persen, atau sekitar seperempat penerimaan pajak yang habis digunakan untuk membayar bunga utang.
Menurut Jaya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesehatan fiskal Indonesia saat ini tidak berada dalam situasi yang ideal. Di sisi lain, pertumbuhan anggaran perlindungan sosial sepanjang 2025 hingga 2026 hanya sekitar 2,4 persen, sementara anggaran pertahanan justru meningkat hingga 36 persen dalam satu tahun. Hal ini dinilai mencerminkan kurangnya fokus pemerintah terhadap belanja perlindungan sosial.
Padahal, belanja perlindungan sosial dalam bentuk subsidi dan insentif kepada masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga daya beli, konsumsi, dan stabilitas perekonomian secara makro. Dalam konteks tersebut, rencana pembayaran iuran BoP dinilai semakin tidak mendesak dan berpotensi mengganggu stabilitas fiskal.
“Apalagi pemerintah masih memiliki wacana sejumlah program dengan kebutuhan anggaran yang sangat besar, seperti program Makan Bergizi Gratis yang diperkirakan mencapai Rp335 triliun, Koperasi Merah Putih, serta program prioritas lainnya. Kondisi ini berisiko semakin memperburuk posisi fiskal kita,” ujarnya.
Senada dengan itu, Huda dari CELIOS menambahkan bahwa jika pemerintah tetap memaksakan diri bergabung dengan BoP, maka utang negara berpotensi meningkat untuk menutup defisit anggaran.
Ia mengingatkan bahwa defisit APBN 2026 telah dirancang sebesar Rp689 triliun. Apabila anggaran lain dialihkan untuk membayar iuran BoP, ruang fiskal akan semakin sempit. Sementara itu, jika pembiayaan dilakukan melalui penambahan utang, defisit anggaran berpotensi menembus Rp700 triliun.
Lalu, adakah solusi yang dapat ditempuh pemerintah untuk membayar iuran BoP tersebut?
Badiul menilai pemerintah tidak semestinya langsung membebankan iuran Dewan Perdamaian sepenuhnya kepada APBN. Menurutnya, solusi yang lebih rasional adalah menggunakan skema pembiayaan di luar APBN atau dilakukan secara bertahap melalui mekanisme multiyears.

Ia menyebutkan sejumlah alternatif, seperti memanfaatkan kerja sama internasional, pembentukan dana bersama multilateral, atau kontribusi yang berbasis pada proyek tertentu. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dinilai dapat menjaga kesehatan ruang fiskal tanpa harus mengorbankan belanja prioritas yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
Namun demikian, Badiul menegaskan bahwa apabila pemerintah tetap memutuskan untuk membayar iuran BoP menggunakan APBN, maka harus ada prasyarat yang jelas. Prasyarat tersebut antara lain berupa kajian manfaat dan biaya yang transparan, indikator manfaat yang terukur bagi kepentingan nasional, serta persetujuan DPR sebagai bentuk pengawasan dan kontrol demokratis.
“APBN bukan semata-mata instrumen legitimasi politik luar negeri, melainkan alat utama perlindungan kepentingan publik. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Terpaksa Ikut BoP Demi Menghindari Ancaman Ekonomi Washington
Dosen Hubungan Internasional Universitas Pelita Harapan (UPH), Edwin Martua Bangun Tambunan, menilai bahwa dari perspektif ekonomi, sejauh ini ia tidak melihat manfaat nyata dari partisipasi Indonesia dalam BoP.
Menurut Edwin, keterlibatan Indonesia bukan didorong oleh potensi keuntungan, melainkan lebih sebagai upaya menghindari kerugian ekonomi yang mungkin harus ditanggung pemerintahan Presiden Prabowo jika dianggap tidak “patuh” kepada Washington.
“Memastikan diskon tarif dan kemungkinan terhindar dari risiko kebijakan sejenis di masa mendatang oleh AS, ini yang menurut saya menjadi alasan lain bagi Prabowo untuk memutuskan ikut berpartisipasi,” ujarnya kepada Tirto, Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan, dengan gaya pemasaran ala real estate, tim Presiden Trump memang telah menampilkan visualisasi masa depan wilayah Gaza sesuai rencana BoP. Namun, menurut Edwin, akan ada banyak hambatan di lapangan yang membuat keuntungan tidak mudah diperoleh oleh negara-negara peserta, meskipun mereka telah menyetor dana hingga triliunan rupiah.
“Bagi negara-negara yang berpartisipasi, menggunakan uang pajak rakyat untuk ikut dalam proyek semacam ini, yang tidak dapat dijelaskan kepada publik mengenai untung, rugi, maupun risiko dan peluangnya, tentu merupakan pengkhianatan pemerintah atas kepercayaan rakyat,” tegasnya.
Dari sisi hubungan internasional, Edwin membaca keputusan Presiden Prabowo membawa Indonesia bergabung dengan BoP sebagai langkah untuk menempatkan Indonesia dalam orbit negara adidaya, yakni Amerika Serikat. Dalam politik global, berada dalam orbit dan jejaring negara superpower memberi tambahan pengaruh dan pengakuan internasional, sekaligus menjadi jalan pintas untuk diperhitungkan dalam percaturan politik dan keamanan dunia.
Meski terdapat peluang strategis, Edwin menekankan bahwa keputusan ini tetap patut disayangkan. Menurutnya, dengan menempatkan diri di bawah pengaruh Amerika Serikat, Indonesia sesungguhnya melepaskan sebagian independensi dalam menentukan kebijakan luar negeri.
“Mengikatkan diri dalam BoP membuat manuver diplomatik Jakarta tidak bisa lagi luwes dan fleksibel. Harus terikat pada agenda Trump dalam BoP. Bukan hanya pada isu Palestina dan Gaza, tetapi juga isu-isu lainnya yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kepentingan AS dalam konflik Israel-Palestina,” ujarnya.
Nasi Sudah Menjadi Bubur
Edwin mengibaratkan masuknya Indonesia ke BoP seperti nasi yang sudah menjadi bubur. Jakarta tidak bisa lagi mengelak dari partisipasinya. Menurutnya, langkah yang realistis bagi Indonesia ke depan adalah riding the wave, yaitu memanfaatkan peluang dengan strategi cermat. Indonesia bisa memainkan posisi sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar untuk meniti peluang dan mencoba berselancar dalam setiap kebijakan Trump, sambil tetap mengejar kepentingan nasional.
Pendapat berbeda disampaikan Jaya dari CELIOS. Menurutnya, melihat kondisi sosial, ekonomi, dan politik Indonesia, bahkan lebih baik negara ini tidak meneruskan keanggotaan di BoP.
“Selain meninggalkan jiwa bebas aktif kita, bergabung juga mengancam ketahanan fiskal dan berpotensi mengurangi anggaran esensial seperti perlindungan sosial, anggaran pendidikan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, lebih baik Indonesia tidak meneruskan, bahkan terhadap koalisi baru ini,” ujarnya.
Sikap serupa datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk mempertimbangkan kembali keterlibatannya dalam Board of Peace, termasuk opsi menarik diri dari forum tersebut.
“Indonesia bergabung dengan Board of Peace itu jelas tidak berpihak kepada Palestina,” kata KH Cholil Nafis melalui akun X pribadinya, dikutip MUI Digital, Rabu (28/1/2026). Ia menambahkan, keanehan lainnya adalah adanya permintaan iuran keanggotaan bagi Indonesia.

“Anehnya lagi, Indonesia masih ditarik bayaran keanggotaan. Baiknya Pak Prabowo menarik diri saja,” tegasnya.
Pemerintah, melalui Menteri Luar Negeri Sugiono, menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi negara-negara anggota untuk membayar iuran tersebut.
“Ini bukan membership fee. Pembentukan Board of Peace merupakan upaya untuk menyelesaikan situasi di Gaza khususnya, dan Palestina pada umumnya, termasuk upaya rekonstruksi,” ujar Sugiono dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Selasa (27/1/2026).
Sugiono menjelaskan bahwa negara yang diundang dapat menjadi anggota Dewan Perdamaian selama tiga tahun tanpa membayar iuran.
“Enggak, enggak [wajib]. Semua negara yang diundang berhak menjadi anggota selama tiga tahun, itu bunyi charter-nya. Tapi, jika ikut berpartisipasi dengan 1 miliar dolar, berarti dia menjadi anggota permanen,” jelasnya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id































