Menuju konten utama

Denny Indrayana Minta KPK Periksa Mardani Maming usai Praperadilan

Denny Indrayana minta KPK harus menunggu putusan praperadilan sebelum memeriksa Mardani Maming.

Denny Indrayana Minta KPK Periksa Mardani Maming usai Praperadilan
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto (kedua kiri) dan Denny Indrayana (kiri) berdiskusi dengan majelis hakim saat mengikuti sidang gugatan terkait penetapan tersangka Mardani H Maming, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/6/2022).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Alasannya KPK harus menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lebih dulu.

"Kami selaku Tim Kuasa Hukum Mardani H. Maming yang ditunjuk oleh PBNU kemarin Kamis telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung, dan karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/7/2022).

Denny juga mengatakan bahwa pemahaman KPK tidak tepat jika mengatakan tidak ada pokok perkara sama sekali yang diuji di praperadilan.

"Praperadilan jelas-jelas adalah instrumen hukum acara dan alat kontrol bagi proses yang sedang berjalan di KPK, sekaligus koreksi atas substansi perkara yg dipaksakan apalagi dipesan oleh kepentingan perebutan bisnis, sebagaimana yang senyatanya terjadi dalam kasus Mardani karena usahanya ingin direbut oleh pebisnis Kalsel Andi Syamsuddin Arsyad alias Isam," kata Denny.

Mardani H. Maming diduga terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka.

Namun demikian, Mardani mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tersebut.

Dalam petitum permohonannya Mardani Maming meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN MARDANI MAMING atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto