tirto.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Demul), menginstruksikan wali kota dan bupati menghentikan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan untuk menekan risiko bencana alam.
Kebijakan ini dituangkan juga dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, penghentian izin pembangunan di tempat wisata dan perumahan diperlukan untuk menekan risiko bencana alam, seperti longsor dan banjir.
Gubernur Jawa Barat ini, menginstruksikan bupati dan wali kota untuk lebih aktif menjaga keberadaan kawasan hutan serta perkebunan agar tidak berubah menjadi area pembangunan komersial maupun permukiman.
"Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata Dedi dalam keterangan resmi yang diterima kontributor Tirto, Senin (11/5/2026).
Sebelumnya, Pemprov Jabar pada 17 Maret 2025 telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan sebagai upaya memperkuat perlindungan kawasan ekologis dan menekan dampak kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak sesuai tata ruang.
Dalam beleid itu, tertulis, Gubernur Dedi Mulyadi mengatakan pengendalian alih fungsi lahan dilakukan melalui pengawasan, penyediaan sarana dan prasarana pemulihan, serta fasilitasi pengendalian lahan.
Pengawasan dilakukan terhadap kesesuaian tata ruang, kepemilikan izin, fungsi konservasi, kawasan lindung sumber air, hingga keberlangsungan fungsi ekologis.
Selain mengawasi, Pemprov Jabar juga mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukkannya. Langkah tersebut dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi dengan pemilik tanah.
Pergub itu juga mengatur tindak lanjut hasil pengawasan berupa penghentian sementara proses perizinan, penghentian kegiatan usaha, pembongkaran, pemulihan fungsi lahan, pencabutan izin, hingga tindakan hukum.
Pemprov Jabar juga menyediakan sumber daya, meliputi sarana, sumber daya manusia dan pendanaan, untuk pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan.
Dalam peraturan tersebut dikatakan, gubernur akan mengawasi pengendalian alih fungsi lahan yang dilaksanakan perangkat daerah terkait.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































