Menuju konten utama

Demokrat Optimistis Bisa Ajukan Calon Presiden di Pilpres 2019

Sesuai Rakernas, Partai Demokrat akan mengajukan capres dan cawapres di Pilpres 2019.

Demokrat Optimistis Bisa Ajukan Calon Presiden di Pilpres 2019
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan keterangan kepada media di Kantor DPP Partai Demokrat terkait pandangan menyikapi Undang-undang Ormas, Jakarta, Senin (30/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Partai Demokrat tetap optimistis bisa mengajukan capres atau cawapres pada Pemilu Presiden 2019 usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

"Kalau sekarang 20 persen, itu masih terbuka luas apakah kami ajukan capres atau cawapres. Kalau lihat dari peta politik yang ada, kami melihat juga gabungan partai yang ada," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto, Jumat (12/1/2018).

Berdasarkan Rakernas Partai Demokrat pada Mei 2017 lalu, ia menyatakan partainya akan mengajukan kader atau orang dalam partai untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2019.

Namun, menurut dia, Demokrat belum bisa memutuskan akan berkoalisi dengan partai mana karena masih serius mengurusi pendaftaran partai politik.

"Tentu untuk Demokrat menentukan dari Majelis Tinggi, namun hasilnya belum keluar karena harus mempelajari peta politik terkini," ujar Wakil Ketua DPR ini.

Ia menyatakan, Partai Demokrat menghargai Keputusan MK mengenai presidential threshold dan partai-partai politik harus menyiapkan rencana ke depan.

"Seluruh parpol, apalagi di DPR ini menyiapkan beberapa rencana, misalnya kalau rencana A tidak lebih baik, maka rencana B. Semuanya sudah menyiapkan teori-teori yang berkaitan dengan putusan MK tersebut," ujar Agus.

Baca: Presidential Threshold 20 Persen Dinilai Buka Peluang Calon Tunggal

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Idaman.

Partai Idaman menyatakan pasal itu sudah tidak dapat diberlakukan lagi karena menggunakan hasil pemilu legislatif 2014 sebagai ambang batas Pilpres 2019. Selain itu, ambang batas itu tidak lagi relevan karena pemilu legislatif dan Pilpres diselenggarakan serentak pada 2019.

Putusan mengenai uji materi pasal yang mengatur ambang batas partai politik atau gabungan parpol mencalonkan presiden itu dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.

Dalam pasal itu disebutkan, partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 untuk bisa mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut pandangan MK, penetapan ambang batas itu relevan untuk memperkuat sistem presidensial, supaya presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki kekuatan di parlemen. MK juga menilai pasal 222 tidak diskriminatif dan tidak kedaluwarsa karena merupakan bagian dari undang-undang baru yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2017.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto