Menuju konten utama

Demo Surabaya Hari Ini: Jurnalis Bawa Poster Sindir Polisi

Sejumlah jurnalis diintimidasi dan direpresi polisi saat meliput. Jurnalis Surabaya meresponsnya dengan menyindir polisi lewat poster-poster aksi.

Demo Surabaya Hari Ini: Jurnalis Bawa Poster Sindir Polisi
Jurnalis ikut unjuk rasa bersama mahasiswa dan Aliansi Kekuatan Sipil di depan kantor DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, Kamis (26/9/2019). foto/AJI Surabaya

tirto.id - Sejumlah jurnalis anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya membawa poster yang pesannya ditujukan kepada polisi dalam demonstrasi di Surabaya, Kamis (26/9/2019). Poster-poster itu berisi pesan agar polisi menghormati profesi jurnalis.

Tulisannya antara lain: “Cukup mantanku sing dirampas, ojo kameraku. Aku wartawan dudu (bukan) bajingan,” “Saksikan ’86’ episode: polisi gebuki jurnalis,” dan “Jurnalis liputan mosok arep mbok jebloske tahanan (masak mau dijebloskan ke tahanan.”

Pada poster lain tertulis: “Ada rilis kami diundang, ada kritik kami ditendang,” “Profesi jurnalis dilindungi UU,” dan “Tolak kekerasan jurnalis.”

Dalam dua hari terakhir polisi diduga menganiaya sejumlah jurnalis kala meliput aksi massa di beberapa kota. Saat meliput demo di Jakarta, Selasa (27/9/2019) kemarin, misalnya, ada empat jurnalis direpresi polisi.

Salah seorang dari mereka, dari Narasi TV, bahkan dirampas ponselnya dan belum dikembalikan.

Para jurnalis Surabaya memilih turut serta dalam aksi bersama mahasiswa karena mereka juga merasa dirugikan terhadap berbagai peraturan yang tengah dirumuskan oleh pemerintah dan DPR.

“Kami konsisten menolak RKUHP karena ada 10 pasal yg berpotensi merampas kemerdekaan pers dan mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalis,” kata Ketua AJI Surabaya Miftah Faridl kepada reporter Tirto.

Pasal-pasal yang dianggap mengganggu kerja jurnalistik adalah: Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong; dan Pasal 263 tentang berita tidak pasti; Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan; Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama.

Ada pula Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; Pasal 440 tentang pencemaran nama baik; dan terakhir Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

Demonstrasi bertajuk ‘Surabaya Menggugat’ ini diikuti ribuan mahasiswa, pekerja, dan warga yang bergabung dalam Aliansi Kekuatan Sipil. Mereka tumpah ruah di depan DPRD Jawa Timur.

Ada beberapa tuntutan yang demonstran suarakan dalam aksi hari ini, di antaranya:

1. Menolak UU KPK dan mendesak Presiden agar menerbitkan Perppu;

2. Menolak sejumlah RUU bermasalah, seperti RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Pertanahan;

3. Mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS);

4. Mendesak pemerintah untuk menyelesaikan kasus kebakaran lahan dan hutan (karhutla);

5. Menolak Dwifungsi Aparat;

6. Mendesak pemerintah untuk melakukan dialog dan menyelesaikan kasus hak asasi manusia yang terjadi di Papua.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino