tirto.id - Ribuan mahasiswa menggelar demo di Gejayan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (23/9/2019). Mereka mengatasnamakan Aliansi Rakyat Bergerak menuntut sejumlah poin, salah satunya menolak RKUHP dan revisi UU KPK yang telah disahkan DPR.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto, sebagian pendemo yang ikut aksi 'Gejayan Memanggil' bawa karung putih, kresek hitam, dan kardus. Mereka ambil botol plastik yang sudah tak berisi.
Jumlahnya tak banyak. Sekitar empat orang. Mereka berjalan menyusuri pendemo dengan berteriak 'sampah.. sampah.. ' lalu ditimpali rekannya 'De Pe Er'.
Dua di antaranya perempuan pembawa sampah bernama Dema (24 tahun), dan Bela (24 tahun).
“Kami berinisiatif pungut sampah. Kami berempat berangkat dari titik kumpul di UIN. Ini mau cari tempat sampah besar buat buang isinya,” kata Bela.
Karung dan kardus yang dibawa keduanya semula polos. Lalu oleh seorang pendemo ditulisi “Tempat DPR” dan “DPR.”
Aksi ini diikuti mahasiswa dan masyarakat yang menamakan diri sebagai Aliansi Rakyat Bergerak. Mereka melakukan aksi damai “Gejayan Memanggil” pada hari ini, Senin 23 September 2019 di Yogyakarta.
Koordinator Aksi, Nailendra mengatakan, ada tiga titik kumpul yang disepakati: Bundaran UGM, depan kampus Sanata Dharma, dan depan Kampus UIN Sunan Kalijaga. Rencananya, massa akan bergerak dari tiga lokasi itu pukul 11.00 WIB ke persimpangan Gejayan atau Jalan Afandi.
“Kami akan berjalan dari tiga titik kumpul yang disepakati. Lalu berorasi di persimpangan Gejayan,” kata Nailendra.
Gerakan ini, kata dia, tak berafiliasi dengan kampus mana pun, sehingga mengusung aspirasi warga terhadap sejumlah persoalan saat ini mulai penundaan RKUHP hingga revisi UU KPK.
“Dalam konsolidasi ada belasan mahasiswa dari berbagai kampus di Yogya. Aksi ini murni dari masyarakat. Ada pelajar dan pekerja. Ini gerakan organik,” ujar dia.
Dalam rilis Aliansi Rakyat Bergerak terdapat sejumlah tuntutan, sebagai berikut:
- Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.
- Mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
- Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.
- Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.
- Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria.
- Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
- Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz