tirto.id - Ratusan massa aksi buruh yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja sempat memadati Jalan Raya Bandung-Garut atau di kawasan Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, sekira pukul 10.00 WIB, Selasa (6/10/2020).
Ketua SPPB Bandung Raya, Slamet Priatno mengatakan aksinya turun ke jalan itu merupakan bentuk secara tegas menolak UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah pada Senin sore, 5 Okrober 2020.
“Kami turun untuk membatalkan keseluruhan Undang-undang (Omnibus Law) itu," kata Slamet di lokasi.
Ratusan buruh itu melakukan aksi long march mulai dari kawasan Rancaekek, hingga ke arah Gerbang Tol Cileunyi. Akibatnya, pengendara jalan sempat tersendat oleh aksi long march itu.
Massa melakukan long march dengan berjalan kaki, menggunakan sepeda motor, dan menaiki mobil pengeras suara sambil berorasi terkait penolakannya terhadap Omnibus Law.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa memastikan aksi buruh itu tidak menyebabkan penutupan jalan secara total. Bahkan, kata dia, sejauh ini lalu lintas sudah berangsur normal.
“Itu membuat terjadinya kemacetan, wajar kan namanya long march kan, dari pabrik itu keliling di jalur Cileunyi, kembali lagi ke pabrik, tapi tidak ada penutupan," kata Erik.
Meski demikian, menurutnya pihak kepolisian tetap mengimbau massa aksi agar menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat. Sehingga aksi massa dapat berjalan aman tanpa potensi penyebaran COVID-19.
“Karena sekarang masih masa pandemi, diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dan Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar," katanya.