tirto.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan larangan kepada para guru untuk menghukum siswanya dengan tindakan fisik. Dedi mengungkapkan, hukuman kepada siswa yang melanggar harus bermuatan unsur pendidikan dan pembelajaran.
Untuk menunjang aturan tersebut, Dedi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur bahwa hukuman kepada siswa tidak boleh dilakukan dalam bentuk fisik namun pendidikan.
"Kalau anak salah itu cukup berikan hukuman mendidik, seperti bersihkan halaman, ngecat tembok, bersihkan kaca, ngurus sampah. Tidak boleh hukuman fisik karena berisiko hukum," kata Dedi Mulyadi, Jumat (7/11/2025), sebagaimana dikutip Kamis (13/11/2025).
Diketahui bahwa SE tersebut dikeluarkan menyusul perselisihan antara orang tua murid dan salah satu guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Subang. Orang tua tidak setuju atas tindakan guru yang menghukum anaknya dengan cara menampar.
Dalam keterangan yang sama, Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, mengatakan, surat edaran tersebut sudah dibuat dan didistribusikan ke satuan pendidikan.
Larangan hukuman fisik berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), termasuk Madrasah Aliyah (MA) di bawah Kementerian Agama.
Menurut Herman, pendekatan disiplin kepada siswa perlu diubah dari semula berbasis hukuman menjadi pembinaan yang edukatif dan berkarakter.
"Penyelesaian masalah anak-anak harus edukatif. Tujuannya menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Kalau pun ada hukuman, harus mendidik, bukan menyakiti," ujar Herman.
Kebijakan ini juga dianggap dapat pembentukan karakter anak di era digital ketika pengaruh media sosial semakin kuat.
"Anak-anak sekarang punya dinamika yang khas. Pendekatannya tidak bisa keras, tapi harus pedagogik. Kalau tidak diedukasi dengan baik, bisa jadi pengaruh media sosial lebih kuat daripada nasihat guru atau orang tua," katanya.
Herman menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, pemerintah, orang tua, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan belajar yang sehat dan aman.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































