Menuju konten utama

Dapat Predikat WTP dari BPK, KPK Selamatkan Uang Negara 114,8 T

Dengan predikat WTP dari BPK, KPK menunjukkan konsistensi memberikan dorongan dan motivasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. 

Dapat Predikat WTP dari BPK, KPK Selamatkan Uang Negara 114,8 T
Juru bicara KPK Ali Fikri bersiap memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK akan memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi kasus suap terkait PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024 Harun Masiku pada pekan depan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023. KPK disebut telah menyelamatkan keuangan negara dengan total Rp114,8 triliun.

"Predikat ini tidak terlepas dari komitmen KPK yang konsisten menerapkan prinsip Good Governance dengan menjaga transparansi dan akuntabilitas," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

"Pada tahun 2023, KPK telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp114,8 Triliun," lanjutnya.

Menurut Ali Fikri, dari sisi penindakan penanganan perkara korupsi, KPK berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp384,4 Miliar.

"Sementara itu, hasil dari hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara, tercatat mencapai Rp140,9 Miliar," ucap Ali Fikri.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KPK tercatat berhasil menyelamatkan sebesar Rp9,37 miliar dan terkait pelaporan Gratifikasi kepada KPK mencapai Rp11,1 miliar.

"Di sisi lain perihal anggaran belanja KPK tahun 2023 yakni Rp1,316 Triliun, per 31 Desember 2023 realisasi anggaran adalah sebesar Rp1,306 Triliun atau 99,23 persen dari total keseluruhan anggaran," ujar Ali Fikri.

Pada laporan keuangan KPK tahun anggaran 2023 dinilai wajar dalam semua hal, baik material, realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

"BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan KPK," tuturnya.

Dengan predikat WTP dari BPK ini, kata Ali Fikri, KPK menunjukkan bentuk nyata dalam konsistensi memberikan dorongan dan motivasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Terakhir, Ali Fikri mengatakan, KPK turut mendorong stabilitas nasional sesuai dengan arah kebijakan dan rencana strategis kelembagaan yang selaras dengan visi misi mewujudkan Indonesia Emas 2045 bersih dari korupsi.

"Dengan raihan ini, KPK secara beruntun mendapatkan WTP dalam kurun waktu lima tahun terakhir," tutupnya.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi