Menuju konten utama

Dana BPJS Senilai Rp41 Miliar Belum Dibayar 1.537 Perusahaan

Head Grup Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Bambang Kenharto mengungkapkan total nilai iuran yang ditunggak 1.537 perusahaan di Jabar mencapai Rp41.832.965.244.

Dana BPJS Senilai Rp41 Miliar Belum Dibayar 1.537 Perusahaan
Seorang penari tampil apda acara penyerahan 7.2000 kartu BPJS Ketenagakerjaan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (18/10). ANTARA FOTO/Dewi Fajriani.

tirto.id - Ada 1.537 perusahaan menunggak atau telat membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, demikian kata BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat. Untuk perusahaan sebanyak ini, Head Grup Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Bambang Kenharto mengungkapkan total nilainya mencapai Rp41.832.965.244.

"Sampai sekarang, yang iuran macet itu ada sekitar 1.537 perusahaan dan total (nilainya) mencapai Rp41.832.965.244," kata Bambang Kenharto, di Bandung, pertengahan pekan ini.

Menurut dia, ada sejumlah faktor yang menyebabkan perusahaan tersebut telat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan salah satunya adalah perusahaan tersebut pailit. "Kemudian bisa juga perusahaan tersebut gagal produksi sehingga mereka pailit atau jatuh bangkrut," kata dia kepada Antara.

Pihaknya akan melayangkan surat tagihan bagi perusahaan yang telat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. "Bagi perusahaan menunggak, itu secara normatif ada SOP yang harus dijalankan seperti surat tagihan, lalu kita tindak lanjut oleh petugas pengawas pemeriksa," kata dia.

Bambang menegaskan apabila pembayar iuran tidak membayar secara rutin, maka jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka BPJS tidak bisa memberikan manfaat tersebut. "Kalau tetap membandel maka perusahaan tersebut otomatis tidak bisa menerima fasilitas yang kami sediakan," kata dia.

Oleh karena itu, ia mengimbau pengusaha untuk membayar secara rutin iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya karena apabila iuran macet, maka pekerja yang ditanggung tidak bisa menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi harus diingat bahwa pekerjanya tidak boleh dikurangi haknya, perusahaan harus membayar sesuai hitungan BPJS," kata dia.

Baca juga artikel terkait BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan