Menuju konten utama

Daftar UMK Jatim 2020: 18 Kabupaten/Kota Masih di Bawah Rp2 Juta

UMK Jatim 2020 tertinggi yaitu UMK Surabaya Rp4,2 juta dan terendah di 8 kabupaten Rp1,91 juta.

Daftar UMK Jatim 2020: 18 Kabupaten/Kota Masih di Bawah Rp2 Juta
Ilustrasi rupiah. FOTO/Antaranews

tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. UMK tertinggi yaitu Surabaya sebesar Rp4.200.479.

UMK terendah sebesar Rp1.913.321 untuk sejumlah kabupaten, yaitu Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Magetan.

Selain itu delapan kabupaten di atas, terdapat 10 kabupaten lain yang UMK masih berada di bawah Rp2 juta yaitu Lumajang, Tulangaung, Bangkalang, Nganjuk, Blitar, Sumenep, Madiun, Blitar dan Sampang.

"Kalau dibandingkan tahun lalu, kenaikannya 8,51 persen," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, dikutip dari Antara, Rabu (20/11/2019).

Penetapan UMK Jatim ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2020 atau sehari sebelum batas akhir penetapan UMK, yaitu pada 21 November 2019.

Kenaikan UMK Jatim 2020 sebesar 8,51 persen ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Selain itu, kenaikan UMK Jatim juga berdasarkan formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Secara terinci inflasi nasional tahun 2019 sebesar 3,39 persen, sedangkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto atau pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,12 persen sehingga kenaikan UMK 2020 berdasarkan data inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen.

Gubernur Khofifah berharap nilai UMK yang ditetapkan berjalan lancar dan dunia usaha dunia maupun dunia industri berjalan kondusif.

"Semoga kesejahteraan para karyawan dan tenaga kerja bisa terpenuhi," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Berikut daftar nilai UMK 2020 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim berdasarkan data Disnakertrans Jatim:

1. Kota Surabaya: Rp4.200.479

2. Kabupaten Gresik: Rp4.197.030

3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.193.581

4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.190.133

5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.179.787

6. Kabupaten Malang: Rp3.018.530

7. Kota Malang: Rp2.895.502

8. Kota Batu: Rp2.794.800

9. Kota Pasuruan: Rp2.794.801

10. Kabupaten Jombang: Rp2.654.095

11. Kabupaten Tuban: Rp2.532.234

12. Kabupaten Probolinggo: Rp2.503.265

13. Kota Mojokerto: Rp2.456.302

14. Kabupaten Lamongan: Rp2.423.724

15. Kabupaten Jember: Rp2.355.662

16. Kota Probolinggo: Rp2.319.796

17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.314.278

18. Kota Kediri: Rp2.060.925

19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.016.780

20. Kabupaten Kediri: Rp2.008.504

21. Kabupaten Lumajang: Rp1.982.295

22. Kabupaten Tulungagung: Rp1.958.844

23. Kabupaten Bondowoso: Rp1.954.705

24. Kabupaten Bangkalan: Rp1.954.705

25. Kabupaten Nganjuk: Rp1.954.705

26. Kabupaten Blitar: Rp1.954.705

27. Kabupaten Sumenep: Rp1.954.705

28. Kota Madiun: Rp1.954.705

29. Kota Blitar: Rp1.954.635

30. Kabupaten Sampang: Rp1.913.321

31. Kabupaten Situbondo: Rp1.913.321

32. Kabupaten Pamekasan: Rp1.913.321

33. Kabupaten Madiun: Rp1.913.321

34. Kabupaten Ngawi: Rp1.913.321

35. Kabupaten Ponorogo: Rp1.913.321

36. Kabupaten Pacitan: Rp1.913.321

37. Kabupaten Trenggalek: Rp1.913.321

38. Kabupaten Magetan: Rp1.913.321

Baca juga artikel terkait UMK 2020 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH