Menuju konten utama

20 Provinsi Umumkan UMP 2020, Kemnaker: 1 Provinsi Tak Ikuti Aturan

Sesuai aturan, kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Namun, 1 provinsi diduga tak ikut aturan tersebut.

20 Provinsi Umumkan UMP 2020, Kemnaker: 1 Provinsi Tak Ikuti Aturan
Massa dari sejumlah elemen buruh melakukan aksi menuju Balai Kota Jakarta, Selasa (18/12/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan hingga pukul 18.00, hari ini, telah ada 20 provinsi yang telah menetapkan dan menyampaikan ke publik upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020.

Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, dari 20 provinsi tersebut, sebanyak 19 provinsi sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Namun satu provinsi di antaranya masih tidak sesuai dengan ketetapan," kata dia melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2019).

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 15/2018 tentang Upah Minimum, penetapan UMP harus diumumkan secara serentak oleh setiap Gubernur dari seluruh daerah pada tanggal 1 November 2019.

Menurut dia, terkait provinsi yang belum melapor ke Kemnaker dimungkinkan terkait masalah teknis seperti surat keputusannay belum ditandatangani gubernur. Namun, para gubernur sudah sudah mengumumkannnya ke publik.

"Mungkin juga laporannya belum disampaikan kepada kami," ucapnya.

Di sisi lain, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemeaker Haiyani Rumondang hingga saat ini terus memantau dan mengumpulkan laporan penetapan UMP. Terutama dari provinsi yang belum melaporkannya ke Kemnaker.

"Jadi intinya untuk menetapkan UMP tahun 2020 merupakan kewenangan Gubernur," tuturnya.

Haiyani menerangkan, berdasarkan data Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dari BPS. Kenaikan UMP Tahun 2020 diperkirakan sebesar 8,51 persen.

"Memang hari ini diumumkan, kalau itu semua sudah tahu aturannya. Kita tunggu saja pengumuman penetapan UMP oleh para gubernur hari ini," katanya.

Baca juga artikel terkait UMP 2020 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hard news
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali