tirto.id - Pemprov DKI Jakarta hari ini resmi telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 memdatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, persentase kenaikkan UMP Jakarta sebesar 8,51 persen atau Rp336.335.
"UMP DKI Jakarta tahun 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya [2019] Rp3.940.000, tahun 2020 [jadi] Rp4.276.335," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnatrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar 8,51 % pada hari ini, Jumat (1/11/2019).
Ia mengatakan pengumuman akan langsung diucapkan oleh Gubernur Anies.
"Insya Allah kan dah ketentuannya gitu. Bukan hanya keluarkan, tapi umumkan," kata Andri Yansyah saat dihubungi wartawan, Kamis (31/10/2019) malam.
Kementerian Ketenagakerjaan memerintahkan seluruh gubernur di Indonesia untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi sebesar 8,51 persen pada 2020.
Kementerian juga mewajibkan gubernur mengumumkan UMP 2020 serentak pada 1 November 2019, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Rencana kenaikan UMP itu tertuang di dalam surat Kementerian Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri.
Dalam surat tersebut, dijelaskan kenaikan UMP berdasarkan data inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Penetapan UMP juga tetap memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
“Bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, gubernur agar segera membentuk Dewan Pengupahan Provinsi yang baru,” sebut Hanif dalam surat itu.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali