Menuju konten utama

Daftar Ulang UB 2022 Usai SBMPTN: Cara, Jadwal, Link, dan Syaratnya

Daftar ulang UB 2022: syarat dan link registrasi usai SBMPTN.

Daftar Ulang UB 2022 Usai SBMPTN: Cara, Jadwal, Link, dan Syaratnya
ilustrasi Perguruan Tinggi. foto/istockphoto

tirto.id - Daftar ulang UB 2022 bisa dilakukan setelah pengumuman SBMPTN. Daftar ulang di Universitas Brawijaya (UB) ini dibuka untuk mereka yang lolos SBMPTN.

Daftar ulang UB 2022 akan dilakukan secara online melalui laman https://admisi.ub.ac.id mulai tanggal 27 Juni 2022 pukul 10.00 WIB sampai dengan 8 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

Cara Daftar Ulang UB 2022

Pemberkasan secara online dilakukan melalui laman tersebut di atas dengan cara:

1. Lakukan pembuatan akun baru dengan menggunakan alamat email Gmail yang valid.

2. Login pada laman https://admisi.ub.ac.id dan lakukan verifikasi pemberkasan SBMPTN dengan memasukkan Nama, Nomor Pendaftaran, dan Tanggal Lahir sesuai dengan pendaftaran SBMPTN.

3. Isilah seluruh isian berkas pada laman https://admisi.ub.ac.id secara benar, akurat, dan jujur.

4. Seluruh calon mahasiswa baru termasuk calon mahasiswa pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) WAJIB memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan Universitas Brawijaya dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan guna mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.

Syarat Daftar Ulang UB 2022

Adapun beberapa persyaratan pemberkasan secara online antara lain:

1. Foto diri

Foto diri telah tersedia pada laman https://admisi.ub.ac.id sesuai isian pada saat pendaftaran SBMPTN 2022. Ketentuan foto diri adalah:

  • posisi foto tampak depan
  • wajah terlihat jelas
  • pakaian rapi (bagi yang berjilbab WAJIB menyesuaikan)
  • ukuran 3×4 dengan latar belakang polos warna bebas (bentuk file JPEG).
Jika terdapat foto diri yang dirasa tidak sesuai, atau ingin melakukan perubahan foto diri dapat mengunggah foto yang sesuai melalui aplikasi Admisi.

2. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)

Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas yang bukan bidang ilmu kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES), WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter antara lain Mariyuana (THC), Amphetamine (AMP), dan Morphine (MOP) (Boleh diluar parameter tersebut).

Surat keterangan bebas narkoba WAJIB ditandatangani oleh Dokter pemeriksa disertai stempel basah atau dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba. (Bentuk FILE PDF/JPEG).

3. Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna (hanya untuk program studi yang mensyaratkan, apabila boleh syarat Buta Warna Parsial tetap menggunakan pemeriksaan).

Calon mahasiswa yang diterima di program studi yang bukan bidang ilmu kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) namun diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, WAJIB mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna.

Surat keterangan WAJIB ditandatangani Dokter pemeriksa disertai stempel basah.

Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di Dokter Spesialis Mata, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, Puskesmas/Fasilitas Kesehatan, Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas untuk mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan buta warna.

Apabila hasil tes buta warna ternyata tidak memenuhi syarat program studi, mahasiswa WAJIB melakukan konfirmasi melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id) dengan subyek “Konfirmasi hasil tes buta warna”.

Daftar syarat program studi dapat diakses pada tautan berikut:

https://selma.ub.ac.id/indeks-program-studi-sarjana/

https://selma.ub.ac.id/indeks-program-studi-diploma/

4. Hasil Tes Kesehatan dan Tes Psikologi.

Khusus untuk calon mahasiswa yang diterima pada program studi di Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Kedokteran Hewan, dan Fakultas Kesehatan Wajib melaksanakan Tes Kesehatan dan Tes Psikologi yang dilaksanakan di domisili masing-masing sesuai dengan mekanisme dan prosedur pada pengumuman berikut:

https://selma.ub.ac.id/tes-kesehatan-dan-tes-psikologi-calon-mahasiswa-fk-fkg-fkh-dan-fikes-jalur-sbmptn-2022/

5. WAJIB mengisi pernyataan kebenaran pengisian data penghasilan penanggung biaya pendidikan yang ada pada laman https://admisi.ub.ac.id.

6. Melihat pengumuman penetapan UKT Proporsional dengan] login ke situs https://admisi.ub.ac.idpada 15 Juli 2022 dan melihat informasi UKT di Dashboard. Bagi calon mahasiswa baru yang mendaftar KIP-K mekanisme pengumuman penerimaan beasiswa akan diumumkan kemudian.

7. Membayar biaya UKT yang telah ditetapkan dengan tata cara yang akan diumumkan kemudian pada laman https://selma.ub.ac.id.

Setiap calon mahasiswa yang terbukti melakukan pengisian data yang tidak benar akan diberikan sanksi.

Setiap calon mahasiswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan pengumuman ini dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya.

Jika ada pengumuman atau perubahan jadwal akan diberitahukan kemudian melalui laman https://selma.ub.ac.id

Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id).

Baca juga artikel terkait DAFTAR ULANG atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom