tirto.id - Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakerstrans) DKI mengakui salah memberikan informasi perihal jumlah perkantoran yang ditutup sementara pada Rabu, 5 Agustus 2020 kemarin.
Berdasarkan data yang diumumkan oleh jajaran Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (5/8/2020), sempat tercatat sebanyak 26 kantor yang ditutup sementara. Kepala Disnakerstrans DKI Andri Yansyah meluruskan sebenarnya sebanyak 31 kantor yang ditutup sementara.
"Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara," kata dia melalui keterangan tertulisnya kepada Tirto, Kamis (6/8/2020).
Andri juga mengklarifikasi perihal kantor Polres Jakarta Utara yang ditutup karena ditemukan kasus positif COVID-19. Dia mengakui terjadi kesalahan administratif.
"Polres Jakarta Utara tidak termasuk [ditutup sementara karena kasus positif COVID-19]," ucapnya.
Dari 31 tempat, 24 kantor diantaranya ditutup sementara karena ada laporan kasus positif COVID-19, sedangkan 7 kantor lainnya melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Lebih lanjut, Andri menyampaikan apresiasi bagi perusahaan maupun perkantoran yang telah kooperatif dalam melaporkan kasus positif COVID-19 yang menjangkiti pegawainya kepada Disnakertrans DKI.
Dia juga mengimbau agar seluruh perusahaan dan perkantoran di Jakarta dapat melakukan hal serupa, yaitu melaporkan jika terdapat kasus positif COVID-19 di tempatnya bekerja, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus ini secara lebih lanjut.
Penutupan karena kasus positif COVID-19 ini kata dia, tidak dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit COVID-19.
"Kecuali, kasus positif COVID-19 di perkantoran tersebut terjadi secara masif. Penutupannya juga hanya 3 hari, untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut," pungkasnya.
Adapun daftar perkantoran yang ditutup sementara sebagai berikut:
- Perusahaan yang ditutup karena COVID-19:
A. Jakarta Pusat
1. PT. Indosat
2. Wisma BSG Abdul Muis (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut)
3. Kimia Farma Budi Utomo
4. BRI KCU Tanah Abang
5. PT. Link Tone Indonesia (Gedung I News/ Oke Zone)
6. PT. Meindo Elang Indah
7. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekretariat Negara
8. PT. Pegadaian
B. Jakarta Barat
1. Kantin Walikota Jakarta Barat
2. PTSP Jakarta Barat
C. Jakarta Utara
1. BCA Multifinance Kelapa Gading
2. Kecamatan Koja
3. PT. Dunia Expedisi Transindo
4. PT. Astra Daihatsu Moto
D. JAKARTA TIMUR
1. PT. Yamaha
2. PT. Puninar
3. Tip Top Rawamangun
4. PT. Mitsubishi Krama Yudha Motor
5. PT. PP Konstruksi
6. BPKP
7. Suzuki Finance
E. JAKARTA SELATAN
1. BNI Life Smesco
2. PT. BCA SCBD
3. KEB Hana Bank
- Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19:
A. Jakarta Pusat
1. Proyek Graha Pertamina
B. JAKARTA BARAT
1. PT. FAP AGRI
C. Jakarta Timur
1. PT. Wintard Jaya
D. Jakarta Selatan
1. PT. Daeyong Comunication Indonesia
2. PT. Telematic Multisystem
3. PT. Kronus Indonesia
4. PT. Asiapay Technology Indonesia
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri