tirto.id - Kejaksaan Agung dalam penerimaan CPNS 2019 membuka lowongan sebanyak 5.203 formasi dalam 30 jabatan. Hal ini disampaikan melalui surat pengumuman Nomor: Peng-01/C/Cp.2/11/2019 tentang seleksi pengadaan CPNS Kejaksaan RI 2019 yang diterbitkan pada 5 November lalu.
Dari 30 jabatan itu, lebih dari separuhnya tepatnya 16 jabatan diperuntukkan untuk jabatan Dokter, dari Dokter Spesialis Bedah Syaraf hingga Dokter Gigi, yang seluruhnya masuk ke dalam kriteria Formasi Umum.
Jabatan Dokter Umum dan Dokter Gigi memiliki alokasi terbanyak masing-masing dengan 17 dan 11 formasi. Sisanya, 14 jabatan masing-masing hanya memiliki alokasi 1 formasi.
Alokasi Formasi Dokter CPNS 2019 Kejaksaan
Berikut rincian alokasi jabatan untuk formasi Dokter dalam penerimaan CPNS 2019 di instansi Kejaksaan Agung:
- DOKTER SPESIALIS BEDAH SYARAF (1)
- DOKTER SPESIALIS JANTUNG (1)
- DOKTER SPESIALIS ORTHOPEDI (1)
- DOKTER SPESIALIS PENYAKIT DALAM (1)
- DOKTER SPESIALIS ANASTESI (1)
- DOKTER SPESIALIS BEDAH UMUM (1)
- DOKTER SPESIALIS ANAK (1)
- DOKTER SPESIALIS KULIT DAN KELAMIN (1)
- DOKTER SPESIALIS RADIOLOGI (1)
- DOKTER SPESIALIS MATA (1)
- DOKTER SPESIALIS THT AHLI (1)
- DOKTER SPESIALIS REHABILITASI MEDIK (1)
- DOKTER SPESIALIS FORENSIK (1)
- DOKTER SPESIALIS KANDUNGAN (1)
- DOKTER (17)
- DOKTER GIGI (11)
Penempatan Formasi Dokter CPNS 2019 Kejaksaan
Berikut unit kerja penempatan dalam penerimaan CPNS 2019 di instansi Kejaksaan Agung untuk jabatan Dokter:
- Kejaksaan Tinggi Aceh
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- Kejaksaan Tinggi Riau
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
- Kejaksaan Tinggi Jami
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
- Kejaksaan Tinggi Lampung
- Kejaksaan Tinggi Bengkulu
- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
- Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta
- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
- Kejaksaan Tinggi Sualawesi Utara
- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
- Kejaksaan Tinggi Bali
- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
- Kejaksaan Tinggi Maluku
- Kejaksaan Tinggi Papua
- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
- Kejaksaan Tinggi Banten
- Kejaksaan Tinggi Gorontalo
- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
- Kejaksaan Agung
Persyaratan Umum Formasi Dokter CPNS 2019 Kejaksaan
Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Terakhir, pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Cara Pendaftaran Formasi Dokter CPNS 2019 Kejaksaan
Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK).
Pendaftaran online bisa dilakukan sejak 11 November 2019.
Peserta hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dan menggugah kelengkapan berkas sesuai petunjuk di portal SSCASN BKN.
Bagi Pelamar yang sudah mendapatkan print out formulir pendaftaran, pada saat verifikasi harus datang sendiri dengan memperlihatkan dokumen asli dan menyerahkan 2 berkas lamaran yang berisi dokumen persyaratan:
- Surat lamaran secara tertulis ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL)
- Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut
- Daftar Riwayat Hidup singkat
- Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik
- Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan profesi
- Foto copy Sertifikat / Ijazah Komputer
- Foto copy Sertifikat / Ijazah TOEFL
- Surat Keterangan belum menikah dari Lurah / Kepala Desa (asli dan foto coki) bagi pelamar, Jabatan Jaksa Ahli Pertama, Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Auditor Ahli Pertama, Jabatan Pranata Laboratorium Ahli Pertama, Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti, Jabatan Perawat Pelaksana/Terampil, Jabatan Bidan Pelaksana/Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Pelaksana/Terampil, dan Jabatan Perawat Gigi Pelaksana/Terampil; 10. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar (laki-laki tidak berambut panjang)
- Melampirkan surat Akta Kelahiran (asli dan foto kopi)
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan di kantor Kejaksaan seluruh Indonesia di atas kertas bermaterai Rp6.000
- Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT PNS di atas kertas bermaterai Rp6.000
- Surat pernyataan tidak sedang terlibat perkara pidana atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih serta tidak pernah terlibat kasus narkoba di atas kertas bermaterai Rp6.000
- Surat pernyataan siap menerima sanksi hukum berupa sanksi administrasi, pidana maupun perdata apabila pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar
Setiap pelamar hanya dapat melamar 1 jabatan dalam 1 formasi di 1 instansi. Masing-masing berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap sesuai tingkat kualifikasi pendidikan: Dokter Spesialis warna kuning, Dokter Gigi/Dokter warna orange.
Untuk mengetahui lebih detail rincian formasi dokter di penerimaan CPNS 2019 Kejaksaan Agung termasuk syarat dan tahapan pendaftaran maupun jadwal seleksi bisa dibaca lengkap dalam format PDF melalui tautan ini.