Menuju konten utama

12 Contoh Kalimat Sanggahan CPNS 2024 Hasil Seleksi Administrasi

Masa sanggah seleksi administrasi CPNS digelar pada 18-20 September 2024. Berikut ini contoh kalimat sanggah CPNS.

12 Contoh Kalimat Sanggahan CPNS 2024 Hasil Seleksi Administrasi
Ilustrasi CPNS. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

tirto.id - Seleksi administrasi pada rekrutmen CPNS 2024 berakhir pada 17 September 2024. Hasil seleksi diumumkan pada 14-19 September 2024. Pelamar yang tidak lolos seleksi bisa mengajukan sanggah melalui akun ASN Karier di sscasn.bkn.go.id.

Peserta yang tidak memenuhi persyaratan pada dokumen yang diunggah akan dinyatakan tidak lolos.

Pada akun ASN Karier miliknya akan tampil notifikasi “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” yang turut disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Jika pelamar merasa yakin dokumen tersebut sudah memenuhi syarat instansi, maka bisa mengajukan sanggah di periode masa sanggah. Masa sanggah seleksi administrasi dibuka mulai tiga hari setelah pengumuman, atau 20-22 September 2024. Sementara khusus untuk Kemenag dan Kemendikbud masa sanggah 18-20 September 2024.

Dalam waktu 7 hari, panitia seleksi akan menanggapi ajuan sanggah dengan memeriksa kembali dokumen yang dimaksud selama kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang disampaikan pelamar. Bila alasan diterima, pelamar masih berpeluang melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Panitia selanjutnya akan mengumumkan hasil pasca-sanggah yang merupakan keputusan final.

Kumpulan Contoh Kalimat Sanggahan Hasil Administrasi CPNS 2024

Contoh sanggahan CPNS umumnya pada dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Oleh sebab itu, pelamar juga harus memberikan alasan sesuai dokumen yang hendak disanggah.

Kalimat alasan dapat menyesuaikan jenis dokumen. Berikut ini beberapa contoh kalimat sanggah CPNS:

1. Kasus dokumen KTP tidak memenuhi syarat: "KTP sudah sesuai persyaratan. Mohon diperiksa ulang."

2. Kasus transkrip nilai dinyatakan belum diunggah: "Mohon diperiksa kembali. Saya telah mengirimkan transkrip nilai pada saat pendaftaran."

3. Kasus ijazah dinyatakan tidak sesuai formasi jabatan: "Ijazah yang diunggah sudah memenuhi persyaratan dari instansi. Mohon diperiksa ulang."

4. Kasus dokumen tidak bisa terbaca atau buram: "Dokumen yang saya unggah sudah sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan. Saya juga telah mengecek ulang dokumen yang diunggah dan hasilnya sangat jelas. Mohon dilakukan pemeriksaan ulang."

5. Kasus dokumen dinyatakan tidak asli: "Mohon bapak/ibu bisa mengecek ulang. Saya sudah mengunggah dokumen berupa KTP/Ijazah/transkrip nilai yang asli sesuai persyaratan di instansi yang saya lamar, bukan hasil fotokopi ataupun legalisir."

6. Kasus kualifikasi pendidikan tidak sesuai: "Mohon bapak/ibu berkenan mengecek kembali. Saya sudah menuliskan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan pada posisi yang dilamar serta menyertakan lampiran ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan saya."

7. Kasus batas usia tidak sesuai ketentuan yang berlaku: Mohon dapat dicek kembali. Dari dokumen yang diunggah, usia saya tidak melampaui batas dan masih masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan."

8. Kasus tidak mengunggah salah satu surat pernyataan: Surat pernyataan yang disyaratkan sudah saya unggah semuanya dan sesuai ketentuan yang diminta. Mohon Bapak/Ibu verifikator dapat mengecek kembali dokumen saya, terima kasih."

9. Kasus latar belakang pas foto tidak sesuai ketentuan: "Saya sangat menghormati hasil seleksi administrasi. Namun, mohon Bapak/Ibu dapat memeriksa dan cek ulang dokumen pas foto saya, karena saya telah memenuhi ketentuan pas foto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang merah."

10. Kasus transkrip nilai yang diunggah transkrip nilai sementara: "Transkrip nilai yang saya unggah merupakan yang sebenarnya dari nilai akhir, bukan transkrip nilai sementara. Mohon Bapak/Ibu bisa mengecek ulang dokumen saya. Terima kasih."

11. Kasus pelamar terdaftar sebagai anggota partai: "Mohon Bapak/Ibu verifikator dapat mengecek ulang, karena selama ini saya belum pernah masuk di partai politik mana pun dan tidak terdaftar juga sebagao anggota parpol, bisa saja ada kesamaan nama dengan saya. Terima kasih."

12. Kasus akreditasi yang tidak sesuai dengan tahun kelulusan: "Dokumen akreditasi yang saya unggah sudah sesuai dengan tahun kelulusan saya. Mohon Bapak/Ibu berkenan memeriksa dan mengecek ulang dokumen akreditasinya. Terima kasih."

Cara Mengajukan Sanggahan CPNS 2024 Hasil Seleksi Administrasi

Pengajuan sanggah hanya bisa dilakukan oleh pelamar yang gagal dalam seleksi. Cara menyanggah berkas CPNS bisa dilakukan sebagai berikut:

  1. Cara sanggah CPNS yang pertama adalah dengan membuka laman ASN Karier di sscasn.bkn.go.id dan lalukan login akun;
  2. Pelamar yang mendapatkan pesan tidak lolos seleksi, di sebelah bawah layar akan muncul tombol Ajukan Sanggah;3. Klik tombol Ajukan Sanggah untuk mengajukan sanggahan;
  3. Pada poin dokumen yang hendak disanggah, masukkan alasan sanggahan yang benar, realistis, tidak dibuat-buat, dan berdasarkan dokumen yang pernah diunggah;
  4. Klik kotak centang setuju dengan ketentuan;
  5. Kik Akhiri Proses Sanggah untuk memasukkan sanggahan.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Edusains
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora
Penyelaras: Dhita Koesno