Menuju konten utama

Jadwal Masa Sanggah Hasil Administrasi CPNS 2024, Mulai Kapan?

Informasi mengenai jadwal masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024. Simak apa yang harus dilakukan peserta saat mengajukan sanggahan.

Jadwal Masa Sanggah Hasil Administrasi CPNS 2024, Mulai Kapan?
Petugas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Temanggung memeriksa berkas pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara online di kompleks BKD Temanggung, Jateng, Kamis (22/7/2021). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp.

tirto.id - Peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024 dapat mengajukan sanggah. Lantas, jadwal masa sanggah hasil administrasi CPNS 2024 dimulai kapan?

Seleksi Administrasi merupakan tahapan seleksi kedua dalam rekrutmen CPNS 2024. Tahap ini telah dilaksanakan sejak 20 Agustus hingga 17 September 2024.

Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diinformasikan pada 14-19 September 2024 di akun SSCASN masing-masing pelamar atau instansi tujuan.

Peserta yang dinyatakan lolos tahap administrasi secara otomatis akan melaju ke tahap selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sementara itu, peserta yang dinyatakan tidak lolos masih dapat mengajukan sanggahan di masa sanggah yang telah dijadwalkan BKN.

Sebelum mengajukan sanggahan, peserta diimbau mengetahui jadwal masa sanggah dan memahami apa yang harus dilakukan saat mengajukan sanggahan.

Jadwal Lengkap Masa Sanggah Hasil Administrasi CPNS 2024

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru rekrutmen CPNS 2024 dalam Pengumuman BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi

Pengadaan CPNS T.A. 2024, tanggal 5 September 2024.

Jadwal tersebut dirilis usai keputusan memperpanjang jangka waktu pendaftaran yang semula mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024 menjadi 20 Agustus hingga 10 Oktober 2024.

Perubahan jadwal tersebut membuat rangkaian jadwal dan tahapan seleksi CPNS 2024 mengalami penyesuaian. Dalam jadwal tersebut, diketahui bahwa masa sanggah dijadwalkan selama tiga hari berturut-turut yaitu dimulai pada 20 hingga 22 September 2024.

Setelah masa sanggah berakhir, instansi yang dituju kemudian akan menjawab sanggahan dari peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2024. Jawab sanggah akan dilaksanakan pada 20 hingga 24 September 2024.

Selanjutnya, peserta yang melakukan sanggahan akan mendapatkan pengumuman pasca sanggah pada 23 hingga 29 September 2024.

Perlu dipahami, masa sanggah ini hanya ditujukan untuk pelamar yang dinyatakan tidak lolos di tahap seleksi administrasi.

Apakah Masa Sanggah CPNS Bisa Dinyatakan Lulus?

Masa sanggah merupakan momentum penting bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos saat seleksi administrasi. Tahap ini menjadi kesempatan bagi peserta untuk mengajukan sanggahan terkait hasil administrasinya.

Jika peserta merasa ada kekeliruan dalam pengumuman hasil administrasi yang menyebabkan peserta tersebut tidak lolos, maka peserta dapat melayangkan sanggahannya pada saat masa sanggah.

Namun, perlu diingat, peserta hanya dapat menyampaikan sanggahan jika ada kesalahan yang bukan bersumber dari peserta tersebut.

Setelah peserta menyampaikan sanggahannya, panitia seleksi kemudian akan memberikan jawaban atas sanggahannya pada saat jawab sanggah.

Apabila panitia melihat bahwa kesalahan atau kekurangan pada saat administrasi bukan berasal dari peserta, maka peserta tersebut memiliki kemungkinan dapat lolos ke tahap selanjutnya dan dinyatakan memenuhi syarat.

Apa yang Dilakukan di Masa Sanggah Administrasi CPNS?

Pada saat masa sanggah, peserta seleksi CPNS 2024 menyampaikan beberapa kendala atau kesalahan yang dianggap bukan disebabkan pelamar.

Peserta seleksi CPNS 2024 harus memberikan alasan yang benar, realistis, tidak dibuat-buat, dan mengacu berdasarkan dokumen yang telah diunggah saat pendaftaran.

Selain itu, pelamar juga dapat menyampaikan keberatannya jika merasa seluruh dokumen dan syarat yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan namun malah dinyatakan tidak lolos.

Kekeliruan tersebut berkemungkinan bukan berasal dari pelamar, melainkan adanya kendala teknis atau lainnya.

Namun yang perlu dipahami, jika pelamar menyadari kesalahan tersebut berasal dari dirinya, maka pelamar tidak disarankan tidak perlu mengajukan sanggahan.

Baca juga artikel terkait MASA SANGGAH CPNS atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya