Menuju konten utama

Cegah Pekerja Migran Ilegal, KSP Evaluasi Aturan Penempatan PMI

Kantor Staf Presiden (KSP) akan mengevaluasi aturan penempatan kerja pekerja migran untuk menekan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. 

Cegah Pekerja Migran Ilegal, KSP Evaluasi Aturan Penempatan PMI
Massa melakukan aksi memperingati Hari Buruh Migran Internasional, di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id -

Kantor Staf Presiden (KSP) akan mengevaluasi aturan penempatan kerja pekerja migran untuk menekan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Dalam kunjungan kerja tim ahli KSP ke Kalimantan Barat, KSP mendengar beragam kendala dalam pelaksanaan program PMI yang berangkat ilegal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pemprov Kalbar berdalih, masalah PMI terjadi karena adanya ketidakjelasan upah yang diterima, sehingga PMI purna yang tidak resmi kembali ke Tanah Air tanpa memiliki modal usaha atau tabungan yang cukup.

"Kendala bagi PMI yang berangkat melalui jalur resmi adalah jangka waktu terbitnya permit atau calling visa yang bisa memerlukan waktu hingga 2 bulan. Padahal Calon PMI saat mendaftar ke P3MI berharap langsung dapat berangkat,” kata Mahadar selaku Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Kalbar, saat ditemui di Pontianak, Kamis (11/11/2021) dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/11/2021).
Menanggapi kehadiran masalah PMI, KSP berinisiatif untuk menyelesaikan dengan koordinasi kementerian/lembaga. Ia pun mengaku KSP akan mengevaluasi aturan yang ada sebagai upaya penyelesaian masalah PMI.
“KSP akan melakukan koordinasi untuk mengevaluasi aturan penempatan di negara tujuan tertentu. Koordinasi ini akan melibatkan banyak stakeholders, termasuk pemerintah RI, pemerintah negara tujuan penempatan, asosiasi perusahaan pengirim migran, dan pihak non-pemerintah lain,” kata Tenaga Ahli KSP Aji Erlangga.
Ia menambahkan pemberangkatan PMI melalui jalur resmi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memberikan aspek perlindungan hukum berupa gaji yang layak, kontrak kerja yang sesuai, serta biaya penempatan yang dapat ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.
Terpisah, tim KSP melakukan peninjauan ke daerah perbatasan di Entikong. Dalam kunjungan tersebut, Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan memastikan pemerintah memberi perhatian pada daerah perbatasan. Ia pun berjanji pemerintah Jokowi akan menyelesaikan masalah perbatasan.
“Kawasan perbatasan mendapat atensi serius dari pemerintahan Presiden Jokowi. Oleh karenanya, kami pastikan kehadiran KSP di Entikong adalah untuk mengurai permasalahan yang ada di kawasan perbatasan,” kata Irfan dalam keterangan, Jumat.
Irfan mengaku, temuan dan verifikasi lapangan akan dibawa dalam rapat koordinasi antar-kementerian dan lembaga terkait dalam masalah perbatasan.
Ia juga menambahkan bahwa temuan yang didapatkan dari verifikasi lapangan ini akan dilaporkan dalam rapat koordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait. Ia pun mengklaim bahwa pemerintah akan berupaya memenuhi kesejahteraan masyarakat yang berada di kawasan perbatasan.
“Presiden sudah membangun fasilitas penunjang di sekitar PLBN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Sekarang kita akan pastikan bahwa kesejahteraan dan keamanan di kawasan perbatasan ini benar-benar terpenuhi,” imbuh Irfan.
PLBN Entikong sendiri merupakan pos lintas batas darat pertama di Indonesia yang mulai beroperasi pada 1 Oktober 1989. Presiden Joko Widodo menginstruksikan revitalisasi pos ini secara langsung dan mengunjungi PLBN Entikong sebanyak tiga kali di tahun 2015, 2016 dan 2019 lalu.

Baca juga artikel terkait PEKERJA MIGRAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri