Menuju konten utama

Cara Mendapatkan Bansos: Sembako, PKH, Padat Karya Tunai & Prakerja

Cara mendapatkan bansos yang disediakan pemerintah, pemprov DKI Jakarta hingga Polri bagi warga miskin dan terdampak Covid-19.

Cara Mendapatkan Bansos: Sembako, PKH, Padat Karya Tunai & Prakerja
Ilustrasi Uang. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah menyediakan beberapa kebijakan soal bantuan sosial bagi warga Indonesia di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp110 triliun yang dialokasikan untuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat lapisan bawah.

Bantuan yang bisa diperoleh masyarakat Indonesia berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Langsung hingga Prakerja.

Bantuan Khusus Bahan Pokok Sembako

Bantuan Khusus Bahan Pokok Sembako ini berasal dari Pemerintah Pusat untuk masyarakat di Ibu Kota.

Bantuan ini dialokasikan untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta KK, dengan besaran Rp600.000 per bulan selama 3 bulan. Anggaran yang dialokasikan untuk bantuan ini mencapai Rp2,2 triliun.

Warga yang mendapat bantuan ini adalah warga miskin yang tercatat dalam data resmi Pemprov DKI dan kelompok rentan miskin. Untuk mendapatkan bantuan ini, tentunya Anda harus terdaftar sebagai warga miskin.

Bansos PSBB Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial melaksanakan program Bantuan Sosial (bansos) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bantuan sosial ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19. Target penerima bansos sebanyak 1,2 juta KK yang bermukim di DKI Jakarta. Bansos ini didistribusikan setiap hari, selama 9-24 April 2020.

Warga miskin dan rentan miskin di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang mendapatkan bansos tersebut, meliputi:

  • Warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  • Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta);
  • Memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta/ bulan;
  • Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji;
  • Tutup usaha/tidak bisa berjualan kembali;
  • Pendapatan/ omset berkurang drastis akibat pandemi COVID-19.

Bagi warga yang memenuhi kriteria, tetapi belum terdaftar ataupun tidak memiliki KTP Jakarta tetapi berdomisili di Jakarta, dapat segera melaporkan kepada RW setempat.

Laporan kepada RW kemudian mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB Covid-19 dan wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat.

Warga KTP non Jakarta juga wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan.

Bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok (beras 5 kg 1 karung, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus), masker kain 2 buah, dan sabun mandi 2 batang. Pemprov DKI menegaskan tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai.

Bantuan Sembako untuk Bodetabek

Pemerintah pusat juga menyediakan bantuan sembako bagi warga di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Bansos akan diberikan kepada 1,6 juta jiwa atau 576 ribu KK, sebesar Rp600.000 per bulan selama 3 bulan, dengan total anggaran Rp1 triliun yang disiapkan untuk program bansos ini.

Bantuan ini tentunya diberikan kepada warga miskin yang berada di data dinas sosial setempat. Bagi Anda yang belum terdaftar, bisa mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu di dinas sosial setempat.

Bansos PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan sebuah program bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Terkait Covid-19, jumlah penerima bantuan PKH dinaikkan dari 9,2 juta penerima menjadi 10 juta penerima. Untuk mendapatkan bantuan PKH atau menjadi keluarga penerima manfaat (KPM), terdapat syarat yang harus dipenuh.

Syarat untuk menerima bantuan ini yakni masuk dalam kategori keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Warga miskin yang ingin terdaftar di program PKH, diminta untuk mengurus surat keterangan tidak mampu di kantor desa atau kelurahan setempat.

Surat tersebut ditambah foto copy KTP dan KK, warga miskin diminta melapor ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau datang langsung ke Dinas Sosial Provinsi.

Nanti akan turun tim melakukan verifikasi. Jika memenuhi syarat maka ia akan didaftarkan untuk menerima bantuan sosial di tahun berikutnya.

Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga

Reguler : Rp550.000 / keluarga / tahun

PKH AKSES : Rp1.000.000 / keluarga / tahun

B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH

Ibu hamil : Rp. 2.400.000

Anak usia dini : Rp. 2.400.000

SD : Rp. 900.000

SMP : Rp. 1.500.000

SMA : Rp. 2.000.000

Disabilitas berat : Rp. 2.400.000

Lanjut usia : Rp. 2.400.000

Bantuan Sosial Tunai

Bansos ini ditujukan kepada warga yang berada di luar Jabodetabek dan tidak menerima Bansos PKH dan Sembako. Target penerima bansos tunai ini yakni 9 juta warga.

“Sekali lagi, kepada 9 juta KK, sebesar Rp600.000 per bulan selama 3 bulan, dan total anggaran yang disiapkan adalah Rp16,2 triliun,” kata Presiden.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana desa untuk bantuan sosial di desa yang diberikan kepada kurang lebih 10 juta keluarga penerima dengan besaran Rp600.000 per bulan selama 3 bulan dan total anggaran yang

disiapkan adalah Rp21 triliun.

Pengalihan anggaran dana desa dilakukan lantaran jumlah warga desa yang tak masuk dalam data penerima bantuan pemerintah pusat dan daerah cukup besar.

Mekanisme penyaluran bansos ini bakal dikerjakan dengan terlebih dahulu melakukan pendataan bersama Kemendes. Dari data itu akan dipilih mana yang betul-betul layak menerima bantuan ini.

Program Padat Karya Tunai

Pemerintah juga memperkuat Program Padat Karya Tunai di kementerian-kementerian, yang total anggarannya mencapai Rp16,9 triliun.

Padat Karya Tunai merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan,

“Ini nanti ada di Kementerian Desa dengan Program Padat Karya Tunai Desa, ini targetnya adalah 59 ribu tenaga kerja. Kementerian PUPR dengan Program Padat Karya Tunai juga, targetnya 530 ribu tenaga kerja, dengan total nilai kurang lebih Rp10,2 triliun,” ujar Jokowi.

Bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan program Padat Karya Tunai ini bisa mengecek di setiap kelurahan hingga kementerian seperti PUPR atau Kemendesa.

Program Keselamatan

Selain pemerintah pusat dan pemprov, Polri juga membuat Program Keselamatan. Program ini seperti Program kartu Prakerja yang mengkombinasikan bantuan sosial dan pelatihan.

“Targetnya adalah 197 ribu pengemudi taksi, sopir bus atau truk dan kernet, akan diberikan insentif Rp600.000 per bulan selama 3 bulan. Anggaran yang disiapkan di sini adalah sebesar Rp360 miliar,” ujar Jokowi.

Program ini sudah diluncurkan hari ini. Penyaluran bantuan sendiri akan dilakukan serentak di 34 provinsi yang terbagi dalam 3 tahap, yaitu pada tahap I (15 April-15 Mei), Tahap II (16 Mei-15 Juni) dan Tahap III (16 Juni-15 Juli).

Kartu Prakerja

Bagi Anda yang belum juga mendapat bantuan sosial di tengah pandemi corona ini, masih ada 1 bantuan yang disediakan pemerintah yakni Kartu Prakerja.

Program ini berupa bantuan sosial dan pelatihan. Pendaftaran sudah dibuka sejak 11 April dan bakal ditutup pada 16 April 2020 pukul 16.00 WIB untuk gelombang pertama ini.

Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui di www.prakerja.go.id. Syaratnya warga Indonesia berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Bansos ini ditujukan kepada warga yang di PHK, terdampak Covid-19 dan warga tak mampu lainnya.

Manfaat dari Kantu Pra Kerja yakni setiap peserta akan mendapat Rp3.550.000 dengan rincian sebagai berikut:

- Bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta

- Insentif pascapelatihan sebesar Rp600.000 per bulan (untuk 4 bulan)

- Insentif survei kebekerjaan sebesar Rp50.000 per survei (3 kali survei) atau total Rp150.000 per peserta.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH