tirto.id - Memelihara hewan ataupun satwa liar bisa dijadikan hobi, meski hewan tersebut termasuk dalam kategori hewan langka, yang menjadi perhatian pemerintah khususnya Balai Konservasi atau Suaka Margasatwa (BKSDA). Sekarang, masyarakat umum bisa membantu pemerintah dalam menjaga dan melestarikan satwa liar yang dilindungi.
Tentunya, masyarakat harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh BKSDA. Dalam hal ini masyarakat bisa membantu sekaligus medukung program pemerintah.
Dikutip dari portal resmi pemerintah, cara membuat surat izin memelihara hewan langka adalah dengan mengajukan proposal izin menangkarkan atau memelihara hewan ke BKSDA. Kemudian, menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perseorangan dan akta notaris untuk badan usaha.
Selanjutnya, menyertakan Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat, yang berisi keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkaran sekitar. Selain itu, juga memberikan bukti tertulis asal usul indukan hewan langka yang dipelihara.
Berikut syarat-syarat untuk memelihara atau memperjualbelikan hewan langka:
- Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam
- Hewan langka yang boleh dimanfaatkan yang berasal dari penangkaran merupakan kategori F2
Yang dimaksud dengan kategori F2 adalah hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Syarat dalam memastikan hewan yang telah melewati 3 generasi penangkaaran dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan, kesiapan pakan, dan perlengkapan dalam memelihara hewan yang dilindungi. Selain itu, juga memiliki Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat, jika hewan berasal dari daerah lain.
Hewan juga dikategorikan ke dalam dua bagian Appendix, yaitu Apendix 1 dan Appendix 2. Hewan langka dengan kategori Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apa pun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi.
Karena jumlah populasinya yang terbatas, maka hewan-hewan ini dilarang untuk diperjualbelikan. Contohnya adalah Anoa, badak bercula satu, harimau Sumatera, macan dahan, serta orangutan.
Yang kedua, hewan langka dengan kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan.
Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2. Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi. Contohnya, Elang, alap-alap, buaya muara, termasuk jalak bali.
Penulis: Yudha Najib
Editor: Ibnu Azis