tirto.id - Aplikasi Sirekap (Sistem Rekapitulasi) Mobile milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding curangi Pilpres 2024. Lalu, bagaimana cara cek Sirekap KPU?
Sirekap adalah aplikasi digital rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilu 2024 yang digunakan oleh Badan Adhoc termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Cara kerja aplikasi ini adalah merekam data otentik dari dokumen C. Petugas akan memotret formulir C menggunakan smartphone berbasis android, lalu dikirim melalui aplikasi Sirekap.
Foto yang memuat data hasil perhitungan suara itu nantinya secara otomatis diterjemahkan oleh sistem Sirekap menjadi angka. Pembacaan data tersebut menggunakan teknologi optical character recognition (OCR) atau optical mark recognition (OMR).
Meski otomatis membaca data, Sirekap tidak serta merta langsung mengirim data ke pangkalan data KPU. Petugas dapat mengontrol keakuratan data jika terjadi kesalahan pembacaan data. Sebelum melakukan pengiriman data, petugas bisa merubahnya sesuai hasil penghitungan suara sebenarnya.
Tudingan Kecurangan Pilpres Lewat Sirekap KPU
Pemungutan suara telah digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 08.00 hingga 13.00 waktu setempat. Setelah pemungutan suara selesai, tudingan kecurangan Pilpres 2024 via Sirekap muncul dan viral.
Dalam salah satu video yang diunggah oleh pengguna akun X @MuhfadhilDS, pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 22.47 WIB, dia menerangkan bahwa aplikasi Sirekap salah menterjemahkan data dari foto yang diunggah.
Video itu menampilkan kesalahan yang terjadi pada aplikasi Sirekap malah menguntungkan salah satu pasangan capres dan cawapres, dalam hal ini adalah pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut keterangan di dalam video, data yang ditampilkan adalah hasil penghitungan suara di TPS 85 Jakarta Timur.
Pada perhitungan yang tercantum dalam formulir C, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, memperoleh 99 suara.
Pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mendapatkan 58 suara. Selanjutnya, pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, mendulang 87 suara.
Tetapi, data tersebut menurut video, berubah setelah diunggah melalui Sirekap. Perubahan hasil perhitungan terjadi sangat signifikan.
Adapun hasilnya yang tertera dalam Sirekap berubah menjadi 44 suara untuk pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Kemudian, 948 suara untuk pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Lalu, 87 suara untuk pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Cara Cek Data Sirekap KPU
Data hasil penghitungan suara yang otomatis terbaca itu selanjutnya akan melewati proses verifikasi dari petugas. Petugas dapat melakukan perbaikan sebelum mengunggah data apabila Sirekap melakukan kesalahan dalam membaca data.
Selanjutnya, data yang telah sesuai dengan hasil penghitungan suara dikirim ke pangkalan data penghitungan suara sebenarnya alias real count milik KPU.
Data yang telah terhimpun dari aplikasi Sirekap petugas Pemilu 2024 di seluruh TPS itu, dapat dicek melalui laman resmi KPU. Berikut ini adalah cara ceknya:
- Kunjungi laman https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara;
- Hasil penghitungan suara berupa chart pie akan otomatis tertera;
- Gulir ke bawah untuk melihat rincian hasil suara yang telah masuk dari TPS;
- Pengguna dapat melihat perolehan suara capres dan cawapres berdasarkan wilayah hingga per TPS.
Cara Menggunakan Sirekap KPU
- Buka aplikasi Sirekap 2024 dan klik menu “Unggah Hasil”.
- Pilih jenis pemilihan yang ingin diunggah, misalnya “Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden”.
- Klik tombol “Pilih Foto” dan pilih foto form C plano yang telah diambil kemudian klik “Lanjut”.
- Aplikasi akan melakukan verifikasi dan validasi data dari foto form C plano.
- Jika data sudah sesuai, klik “Kirim”.
- Jika ada data yang salah atau tidak terbaca, klik “Edit” dan perbaiki data sesuai dengan form C plano.
- Klik “Kirim” setelah selesai.
- Tunggu hingga proses pengiriman selesai. Pengguna akan mendapatkan notifikasi bahwa hasil penghitungan suara telah berhasil diunggah ke server KPU.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra