Menuju konten utama

Viral Sirekap KPU Tak Bisa Buka Data C1, Ini Penjelasannya

Sirekap KPU disebut tidak bisa membuka data Formulir C1 Pemilu 2024 hingga menjadi viral. Simak penjelasan lengkap.

Viral Sirekap KPU Tak Bisa Buka Data C1, Ini Penjelasannya
Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Viral di media sosial terkait sistem Sirekap KPU yang katanya tidak bisa digunakan untuk membuka data formulir C1 Pemilu 2024. Lantas, bagaimana yang sebenarnya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memakai Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Pada edisi sebelumnya, KPU menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Sirekap milik KPU akan membaca foto hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C1 plano. Namun, data yang ditampilkan nantinya tidak lagi berupa foto mentah seperti Situng.

Di media sosial X, beredar kabar bahwa rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 tidak lagi menampilkan data mentah berupa formulir C1. Konon, hasilnya berupa data numerik yang sudah diolah KPU. Bahkan, ada yang menyebutkan dalam bentuk diagram.

Respon KPU & Cara Kerja Sirekap

Idham Holik, anggota KPU RI mengklaim Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) lebih mutakhir daripada sistem serupa yang digunakan untuk Pemilu 2019.

"Dahulu teknologi (Sirekap) tersebut belum ada. Sirekap ada di Pilkada Serentak 2020, tapi kemutakhiran teknologinya tidak seperti hari ini," ujar Idham, seperti dilaporkan Antaranews, Rabu, 31 Januari 2024.

Ia menambahkan, Sirekap mampu bekerja dalam kondisi tanpa jaringan internet alias blank spot maupun menggunakan internet. File yang dipakai menggunakan format pdf dan hasil penulisan berita acara dibagikan lewat teknologi bluetooth.

Mengutip via laman Bloombergtechnoz.com, Idham Holik menegaskan hasil publikasi penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat diakses melalui Sirekap, termasuk bentuk formulir C1.

"Publikasi penghitungan dan rekapitulasi dapat dilihat langsung oleh publik pada saat setelah selesai penghitungan dan rekapitulasi surat suara di TPS," tuturnya, Minggu (11/2).

Selain melalui Sirekap, hasil publikasi penghitungan dan rekapitulasi suara juga dapat dipantau lewat laman pemilu2024.kpu.go.id.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyatakan tetap ada proses rekapitulasi dokumentasi dari formulir C1 plano di TPS meski sudah ada Sirekap.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas mendokumentasikan gambar C1 plano dari masing-masing TPS.

"Ada, image-nya ada (dokumentasi C1 plano). Rekapannya ada," kata Betty, dikutip Kompas.com, Minggu (11/2).

Pada Pemilu 2024, KPPS memotret dokumen C1 Plano. Hasil foto dikirim ke server KPU. Sirekap dilengkapi dengan sistem Optical Mark Recognition (OMR) untuk Pilpres 2024 dan Optical Character Recognition (OCR) untuk Pileg 2024.

Data dalam foto formulir bersifat ontentik. Hasil pembacaan ditampilkan di interface Sirekap dan tidak dapat diedit.

Bentuk pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C1 plano di TPS pada saat difoto dan diunggah ke Sirekap nantinya diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server KPU.

Oleh sebab itu, data yang tersaji di Sirekap akan berupa data numerik, buka lagi berupa foto mentah seperti yang pernah dilihat di Situng (Pemilu 2019).

Apabila ditemukan perbedaan antara data dalam foto formulir Model C.Hasil (plano) dengan hasil pembacaan Sirekap, hal ini dapat diperbarui pada saat rekapitulasi secara berjenjang di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Caranya dengan menunjukan dokumen asli (hardcopy) formulir Model C.Hasil (plano) yang dihadiri secara langsung oleh Pengawas Pemilu Kecamatan dan para saksi di PPK.

Operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota juga melakukan pengecekan kesesuaian antara data dalam foto Formulir Model C.Hasil (plano), data numerik digital hasil pembacaan aplikasi Sirekap, serta foto formulir pasca unggahan data yang masuk ke server Sirekap.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Politik
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra