tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meluncurkan aplikasi Sirekap (Sistem Rekapitulasi Suara) pada Pemilu 2024. Lalu, siapa yang menjalankan Sirekap dan apa saja tugasnya?
Sejak meluncurkan aplikasi Sirekap, KPU telah mengadakan bimbingan teknis (bimtek) dan simulasi terkait penggunaan aplikasi tersebut. Bimtek ditujukan untuk melatih petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selaku pengguna aplikasi Sirekap.
Salah satu Bimtek dari KPU yang telah dilakukan terjadi pada 2020 silam, tepatnya di Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Pelatihan penggunaan aplikasi Sirekap menjadi bagian dari persiapan KPU jelang menyelenggarakan Pemilu 2024.
Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024. Namun, pemilihan ini bisa berlangsung hingga 2 putaran jika putaran pertama belum menghasilkan paslon capres dan cawapres yang mampu menghimpun suara dengan jumlah minimal seperti diatur UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pilpres 2024 bakal diramaikan dengan tiga paslon. Paslon nomor urut 1 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menjadi paslon nomor urut 2. Adapun paslon nomor urut 3 adalah pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Apa Itu Aplikasi Sirekap Pemilu 2024?
Sirekap merupakan alat bantu dalam penghitungan dan rekapitulasi suara. Aplikasi itu bakal digunakan dalam Pemilu 2024 sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara. Dengan begitu, proses tersebut bisa berjalan transparan.
Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, menyatakan bahwa tujuan dari adanya aplikasi Sirekap adalah mempercepat informasi hasil penghitungan suara kepada publik. Sirekap dianggap cukup presisi untuk membantu proses rekapitulasi.
“Sirekap tetap dilakukan sebagai alat bantu KPU dalam menyampaikan hasil kepada masyarakat, karena Sirekap ini akan sangat presisi. 100 persen TPS yang ada untuk ditayangkan langsung dalam sistem informasi yang dimiliki oleh KPU,” jelas Betty.
Supaya mempermudah akses ke aplikasi Sirekap, Betty mengatakan bahwa KPU bakal menyiapkan serves khusus. Ini akan membantu publik dalam melihat hasil penghitungan cepat ketika pemilihan umum masih berlangsung.
Aplikasi Sirekap diketahui bisa diakses secara online maupun offline. Dengan demikian, pengguna tidak harus memiliki sambungan internet untuk membuka Sirekap. Manfaat lain dari Sirekap adalah mencegah manipulasi suara dan meminimalisir kesalahan penulisan perolehan suara.
Apa Itu Operator Sirekap Pemilu 2024?
Sebagai aplikasi, Sirekap tidak bisa berjalan begitu saja. Harus ada operator yang dapat menjalankan aplikasi tersebut. KPU telah menerbitkan aturan terkait pengoperasian aplikasi Sirekap.
Regulasi KPU mengenai aplikasi Sirekap tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020. Aturan tersebut saat itu dirilis guna membantu pemilihan kepala daerah dan wali kota tahun 2020.
Dalam regulasi KPU di atas, seseorang yang berhak menjadi operator Sirekap juga diatur dalam sejumlah ketentuan. Dikutip dari regulasi tersebut, berikut adalah ketentuan untuk menjadi operator aplikasi Sirekap:
- diutamakan Aparatur Sipil Negara (ASN);
- pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat;
- tidak terlibat dalam Partai Politik, baik sebagai anggota maupun pengurus;
- berintegritas dan tidak akan membocorkan rahasia negara;
- mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi berbasis Web dan minimal Ms Office; dan
- bersedia bekerja lembur (overtime).
Tugas Operator Aplikasi Sirekap Pemilu 2024
Keputusan KPU nomor 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 juga menyebut tugas operator aplikasi Sirekap. Hal ini berkaitan dengan proses penghitungan suara saat pemilihan umum berlangsung.
Adapun tugas operator aplikasi Sirekap pada Pemilu 2024, meliputi:
- Mengelola Data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi; dan
- Mencetak dan mengunggah formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK yang telah ditandatangani
"Jangan pernah membagikan password/OTP, memberikan data apa pun kepada pihak yang tidak jelas/tidak ada surat resmi, jangan membuka file dari orang yang tidak dikenal, jangan pernah meninggalkan laptop/handphone terbuka tanpa password, menginstal antivirus pada laptop/handphone, dan jika handphone yang terinstal Sirekap hilang, segera melaporkan ke KPU terdekat untuk dilaporkan berjenjang ke KPU," tegas Betty, dikutip dari laman KPU.
Penulis: Sulthoni
Editor: Ahmad Yasin & Iswara N Raditya