Menuju konten utama

Cara Cek NIK KTP Apakah Dukung Calon Pilkada 2024 atau Tidak

Berikut ini cara mengecek apakah NIK KTP Anda terdaftar mendukung salah satu calon di Pilkada 2024.

Cara Cek NIK KTP Apakah Dukung Calon Pilkada 2024 atau Tidak
Petugas membenahi e-KTP yang baru dicetak di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (27/9). Disdukcapil Kota Palembang menargetkan perekaman e-KTP sebanyak 43.000 warga yang belum terekam akan selesai pada 30 September 2016. ANTARA FOTO/Feny Selly/kye/16

tirto.id - Masyarakat bisa memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar sebagai pendukung calon pasangan kepala daerah pada Pilkada 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau pemilih untuk memeriksa identitas mereka melalui portal Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nama dan NIK pemilih rentan dicatut dalam daftar dukungan calon perseorangan pada Pilkada Serentak 2024.

Masyarakat bisa memeriksa data pendukung calon Pilkada 2024 melalui situs Info KPU. Pengecekan ini dapat dilakukan secara online dengan menggunakan NIK masing-masing.

Hal ini penting karena nama dan NIK pemilih berpotensi dicatut dalam daftar dukungan calon independen pada Pilkada Serentak 2024.

Cek NIK Apakah Dicatut untuk Dukungan Bacalon Pilkada?

Melalui portal yang disediakan oleh KPU, masyarakat bisa mengetahui apakah nama mereka dicatut oleh calon kepala daerah tanpa izin. Proses pengecekan ini sangat mudah, hanya perlu memasukkan nomor identitas ke dalam kolom yang tersedia.

Langkah-langkah yang dapat diikuti adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
  2. Halaman tersebut akan menampilkan informasi dengan judul "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan."
  3. Masukkan nomor NIK ke kolom yang disediakan.
  4. Lalui verifikasi captcha dengan mencentang kotak "I’m not a robot."
  5. Klik tombol "Cari."
Setelah itu, situs akan menampilkan hasil apakah NIK Anda terdaftar sebagai pendukung calon kepala daerah perseorangan. Jika tidak terdaftar, akan muncul pesan yang menyatakan: "NIK: XXXXXXXXXXXXXXXX tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah."

Namun, jika NIK terdaftar, akan ditampilkan identitas pemilik NIK serta nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang didukung.

Cara Lapor NIK Dicatut Dukungan Calon Pilkada 2024

Masyarakat yang mendapati namanya digunakan tanpa izin sebagai pendukung calon tertentu bisa melaporkannya ke Bawaslu.

Pengaduan dapat dilakukan di Posko Aduan Masyarakat Bawaslu di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota, baik secara langsung maupun daring, seperti disampaikan melalui akun Instagram @bawasluri pada Rabu, 29 Mei 2024.

Untuk pelaporan secara daring, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

  1. Buka menu "Tanggapan" di bagian kanan bawah setelah memeriksa NIK yang tercatat sebagai pendukung calon kepala daerah Pilkada 2024.
  2. Lengkapi informasi pelapor, seperti nama dan nomor identitas.
  3. Pilih jenis identitas yang dipakai, misalnya KTP.
  4. Ambil foto diri (swafoto) sambil memegang KTP.
  5. Pastikan swafoto sesuai petunjuk agar laporan dapat diproses.
  6. Unggah file swafoto yang telah diambil.
  7. Lanjutkan proses pelaporan hingga selesai dan tanggapan berhasil terkirim.
Di DKI Jakarta, masyarakat yang merasa identitasnya digunakan sebagai pendukung calon perseorangan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur bisa melapor melalui WhatsApp di nomor 082-123-123-336.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra