tirto.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) bagi guru dan tenaga pendidik honorer sudah mulai disalurkan. Menurut Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar, BSU Kemendikbud disalurkan secara bertahap.
“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK non-PNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/11/2020), seperti dikutip Antara News.
BSU Kemendikbud itu diberikan pada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi. Kahar menyebut dampak pandemi COVID-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer.
Cara Cairkan BSU Kemendikbud 2020
Untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni:
1. KTP;
2. NPWP;
3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti;
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani;
5. PTK hanya perlu mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
Kahar mengatakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS tidak perlu membuat rekening baru untuk bantuan tersebut.
“Tidak perlu, karena kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kahar.
Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
“Setelah dokumen lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” terang dia.
Syarat Penerima BSU Kemendikbud 2020
Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud yakni:
1. WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Berstatus non-PNS.
3. Memiliki penghasilan Rp5.000.000 per bulan.
4. Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020.
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Besaran BSU yakni Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali. Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.
Editor: Agung DH