tirto.id - Tiktok menjadi digemari oleh banyak kalangan masyarakat mulai dari para selebritas hingga orang biasa. Sejak kemunculannya pada 2017 lalu, aplikasi berbasis layanan jejaring sosial berbagi video ini viral di seluruh belahan dunia salah satunya Indonesia.
Tiktok didirikan pada 2012 oleh Zhang Yiming di Beijing, Cina. Mulai tahun 2017 aplikasi ini telah diluncurkan untuk iOS dan Android untuk pasar luar Cina untuk membuat video lip-sync, menunjukkan bakat, hingga komedi.
Tiktok menjadi wadah untuk menyalurkan kreativitas dan ekspresi. Tidak hanya itu, TikTok juga menjadi komunitas global bagi orang-orang yang mencari pengalaman yang menyenangkan dan menghibur.
Dengan hal ini, ada kemungkinan Anda akan tenggelam tanpa tahu waktu saat menggunakan aplikasi tersebut. Namun, Anda tidak perlu lagi merasa takut sebab Tiktok memiliki fitur Digital Wellbeing untuk mengontrol berapa waktu yang Anda habiskan saat menggunakan Tiktok.
Selain itu, fitur ini dapat juga digunakan untuk membatasi konten yang sesuai untuk diri Anda. Berikut adalah cara mengaktifkannya:
Manajemen Waktu Layar (untuk membatasi waktu)
- Buka tab Profil Anda
- Ketuk ikon Pengaturan di sudut kanan atas
- Ketuk Digital Wellbeing
- Ketuk Manajemen Waktu Layar dan ikuti langkah-langkah di aplikasi
Mode Terbatas (untuk membatasi konten)
- Buka tab Profil Anda
- Ketuk ikon Pengaturan di sudut kanan atas
- Ketuk Digital Wellbeing
- Ketuk Mode Terbatas dan ikuti langkah-langkah di aplikasi
Batasan Konten Tiktok
Jika Anda termasuk pengguna Tiktok atau anak Anda juga ikut mengunduk aplikasi ini, tidak perlu khawatir terkait konten yang ada. Tiktok telah memberikan aturan yang melarang individu dan organisasi berbahaya untuk menggunakan aplikasi ini.
Melalui Community Guidelines-nya, mereka tidak mengizinkan siapa pun yang menggunakan Tiktok untuk mempromosikan terorisme, kejahatan, atau jenis perilaku lain yang dapat menyebabkan bahaya.
Ketika ada ancaman untuk keselamatan publik, pihak Tiktok akan menangani masalah ini dengan melarang akun dan bekerja sama dengan otoritas hukum terkait.
Selain terorisme, jenis-jenis kelompok dan kejahatan meliputi:
- Kelompok benci
- Organisasi ekstrimis yang kejam
- Pembunuhan
- Perdagangan manusia
- Perdagangan organ
- Perdagangan senjata
- Perdagangan narkoba
- Penculikan
- Pemerasan
- Memeras
- Pencucian uang
- Penipuan
- Kejahatan dunia maya
Selain itu, para pengguna juga dihimbau untuk tidak mem-posting nama, simbol, logo, bendera, slogan, seragam, gerakan, potret, atau benda lain yang dimaksudkan untuk mewakili individu dan/ atau organisasi berbahaya
Selain itu, dilarang pula untuk mengunggah konten yang memuji, mengagungkan, atau mendukung individu dan/atau organisasi berbahaya.
Jika konten yang diunggah merupakan konten pendidikan, historis, satir, artistik, dan lainnya yang dapat dengan jelas diidentifikasi sebagai counterspeech atau bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya yang disebabkan oleh individu dan/atau organisasi berbahaya maka akan diperbolehkan.
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Ibnu Azis