tirto.id - Seorang caddy perempuan di Modern Golf & Country Club, Kota Tangerang, diduga menjadi korban penganiayaan yang dipicu persoalan kecemburuan. Polisi menyebut pertengkaran bermula setelah tersangka mendengar ucapan "Terima kasih adikku sayang" yang dilontarkan seorang marshall lapangan golf.
Pelaku berinisial FP (38) kini telah ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, setelah video dugaan penganiayaan terhadap korban viral di media sosial.
Menurut hasil penyelidikan sementara, insiden bermula ketika FP meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan. Saat itu tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, 'Terima kasih adikku sayang'," ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan.
Ucapan tersebut didengar korban yang selama ini kerap menjadi caddy bagi tersangka. Korban kemudian tersulut emosi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada dugaan penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.51 WIB di kawasan Modern Golf & Country Club, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Dalam video yang beredar, seorang pria diduga melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai caddy saat keduanya berada di dalam mobil buggy lapangan golf.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota dan polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Polres Metro Tangerang Kota melalui Satreskrim saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Lapangan Golf Modernland, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang," kata Iwan.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di kepala serta luka lebam pada kening, pipi, dan bibir. Penyidik telah melakukan visum et repertum, memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan rangkaian kejadian.
"Penyidik telah mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan rangkaian kejadian saat peristiwa berlangsung. Rekaman tersebut menjadi salah satu alat bukti penting yang saat ini sedang dianalisis untuk kepentingan pembuktian," ujarnya.
Meski sempat ada upaya penyelesaian secara musyawarah, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan. Setelah menetapkan FP sebagai tersangka, Tim Opsnal Unit I Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin AKP Suwito menangkap pelaku di Bandar Lampung pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan penyidik berkomitmen menuntaskan perkara tersebut. Saat ini, FP masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
"Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Jauhari.

Sementara itu, hingga peliputan selesai, pihak Modern Golf & Country Club belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan yang viral. Saat didatangi wartawan pada Jumat (26/6/2026), petugas keamanan melarang awak media memasuki area klub golf untuk meminta konfirmasi kepada manajemen.
"Jangan, jangan, wartawan enggak boleh masuk. Aturan di sini begitu, sama manajemen wartawan enggak boleh masuk, mohon pengertiannya ya," ujar petugas keamanan bernama Immun.
Saat ditanya apakah larangan tersebut merupakan kebijakan manajemen, petugas tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan tetap meminta wartawan meninggalkan area pintu masuk.
Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut dengan melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap perbuatan pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Jauhari.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































