Menuju konten utama

Gugatan Partai Idaman Ditolak PTUN, Rhoma Irama Akan Bentuk Koalisi

Majelis Hakim PTUN memutuskan gugatan Partai Idaman terhadap KPU ditolak sepenuhnya. Tapi Rhoma Irama bakal membentuk koalisi.

Gugatan Partai Idaman Ditolak PTUN, Rhoma Irama Akan Bentuk Koalisi
Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama (kanan) memberi salam kepada anggota partai saat Musyawarah Koordinasi Nasional Partai Idaman di Jakarta, Selasa (16/5). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Gugatan Partai Idaman terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Partai Idaman mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU No. 58 tahun 2018 karena tidak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2019.

"Menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp956.000," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arief Pratomo saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Menurut Majelis Hakim putusan tersebut diambil setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta hukum dalam persidangan. Pengadilan menyatakan Partai Idaman terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang dipersyaratkan KPU tentang partai politik peserta pemilu.

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama seusai sidang putusan langsung mengeluarkan sejumlah uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 untuk membayar biaya perkara secara kontan.

"Majelis Hakim, saya bayar secara kontan," kata Rhoma Irama sembari mengangkat uang dan beranjak ke meja Majelis Hakim.

Namun pada saat Rhoma mau membayar biaya perkara, Majelis Hakim sudah beranjak keluar ruang sidang. Pihak pengadilan segera mengarahkan Rhoma serta kuasa hukum agar uang biaya perkara diberikan seusai persidangan melalui prosedur yang berlaku, atau tidak secara langsung kepada Majelis Hakim di ruang sidang.

Atas putusan ini, Rhoma menekankan dirinya patuh dan tertib hukum. Kendati demikian, pihaknya meyakini bahwa KPU telah melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan setiap partai politik lama maupun baru wajib untuk diverifikasi.

"Kami patuh dan tertib hukum," tegas Rhoma.

Partai Idaman Berencana Membentuk Koalisi

Menurut Rhoma, Partai Idaman sebagai partai yang sudah berbadan hukum, untuk selanjutnya berhak mendukung calon kepala daerah dalam Pilkada dan calon presiden serta wakil presiden dalam Pilpres. Lantaran itu, Partai Idaman akan membangun sebuah koalisi permanen dengan sejumlah partai politik untuk mendukung Pilkada serta Pilpres.

"Saat ini kami tengah mengadakan aliansi taktis bersama partai politik lain untuk mendukung pilkada, dan di Pilpres nanti kami akan bentuk koalisi permanen dengan partai politik yang sehaluan," jelas dia.

Dia mengatakan sejauh ini upaya membangun koalisi permanen sudah dilakukan dengan sedikitnya tiga partai yakni PAN, PKS dan Gerindra.

Secara keseluruhan sidang pembacaan putusan gugatan Partai Idaman di PTUN DKI Jakarta, Selasa, berlangsung aman. Seluruh kader dan simpatisan Partai Idaman tampak tertib selama pembacaan putusan berlangsung.

Mereka meneriakkan takbir hanya sesaat sebelum dan setelah persidangan berlangsung. Seusai sidang, tampak ada satu simpatisan Partai Idaman yang menangis.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH