tirto.id - Rhoma Irama bakal "melaporkan" ke Tuhan Yang Maha Esa apabila gugatan Partai Idaman terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
"Nanti selanjutnya kalau kita disini dibatalkan, kita harus 'melaporkan' yang maha hakim, Tuhan Yang Maha Esa," kata Rhoma Irama saat akan menghadiri sidang pembacaan putusan gugatan Partai Idaman di PTUN DKI Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Ketua Umum Partai Idaman itu mengajak seluruh kader serta simpatisan partai yang hadir dalam persidangan untuk tertib, serta ikhlas menerima apa pun putusan Majelis Hakim PTUN. Dia juga mengajak seluruh kader dan simpatisan menunjukkan Islam damai dan aman.
"Kita tahu ada intervensi Menkopolhukam (memanggil Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung), kita tahu ada pembangkangan KPU terhadap putusan MK. Tapi apapun putusan PTUN harus kita terima, jangan buat gaduh persidangan," ujar dia.
Raja Dangdut Indonesia itu menegaskan apa pun putusan PTUN, partainya akan membangun koalisi permanen dengan partai lain dalam rangka mendukung pemilu legislatif serta Pilpres 2019.
Partai Idaman mengajukan gugatan terhadap KPU ke PTUN karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Saat mendaftarkan gugatan itu. Objek yang disengketakan Partai Idaman adalah SK KPU RI Nomor 58, yang dikeluarkan KPU pada 17 Februari 2018, tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Pada 5 Maret lalu, Bawaslu menolak permohonan Partai Idaman yang meminta KPU meloloskan partai besutan Rhoma Irama itu menjadi peserta Pemilu 2019.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH