Menuju konten utama

Bus di OKUS Sumatra Selatan Terguling Akibat Tak Kuat Menanjak

Beberapa penumpang sempat mendorong bus dan membantu mengganjal roda dengan batu, sebelum akhirnya mundur dan terbalik.

Bus di OKUS Sumatra Selatan Terguling Akibat Tak Kuat Menanjak
Bus terguling akibat tak kuat menanjak di OKUS. FOTO/Satlantas Polres OKUS

tirto.id - Bus mengangkut 28 penumpang mengalami kecelakaan tunggal akibat tak kuat menanjak. Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Banding Agung-Simpang Pusri, tepatnya di kawasan tepian Danau Ranau, Desa Subik, Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatra Selatan.

Akibatnya, tiga orang luka berat dan sisanya luka ringan dalam kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sore hari.

Bus diketahui melaju dari arah Banding Agung menuju Simpang Pusri. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi, kecelakaan terjadi saat kendaraan melintasi ruas jalan menanjak dan menikung.

Bus berpenumpang penuh kesulitan menanjak sehingga beberapa penumpang turun untuk mendorong dengan mengganjal roda dengan batu.

Setelah kendaraan kembali bergerak, bus tiba-tiba mundur dan akhirnya terguling di badan jalan. Kecelakaan itu menyebabkan 25 orang luka ringan dan tiga lainnya mengalami luka berat. Mayoritas korban tertimpa bus saat terbalik.

Polisi segera datang ke lokasi untuk mengevakuasi korban dan bus. Selanjutnya penyidik melakukan olah TKP dan mengamankan sopir inisial K (38), warga OKU Timur.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, mengungkapkan, para korban yang luka berat masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Sementara itu, korban luka ringan sudah kembali melanjutkan perjalanan menggunakan bus lain setelah mendapatkan pengobatan.

"Ada tiga korban luka berat dan 25 lainnya luka ringan akibat bus terbalik," ungkap Nandang Mu'min Wijaya, Senin (30/3/2026).

Dari pemeriksaan, kecelakaan diduga akibat bus tak mempu menahan beban dan kendaraan tak laik jalan. Polisi pun menetapkan pengemudi sebagai tersangka.

Tersangka K dijerat Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara dan denda Rp10 juta.

"Sopir sudah kami tetapkan tersangka akibat kelalaiannya," kata Nandang.

Polisi mengimbau pengemudi, terutama pemilik angkutan umum untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan sebelum melakukan perjalanan apalagi di jalur dengan medan menanjak dan berliku. Keselamatan penumpang adalah prioritas utama.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN BUS atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Bayu Septianto