Menuju konten utama

Buruh Tetap Waspadai Penghapusan Cuti Haid Meski Katanya Hoaks

“Praktiknya kalau teman-teman ambil cuti haid, itu diintimidasi oleh atasan. Jadi pada saat udah ngambil cuti haid nih, besok masuknya udah dapat intimidasi,” kata Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih.

Buruh Tetap Waspadai Penghapusan Cuti Haid Meski Katanya Hoaks
Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam GEBRAK (Gerakan Buruh Bersama Rakyat) menuntut tolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan di persimpangan Senayan, Jakarta sebelum gerbang gedung DPR. Bersamaan dengan aksi tersebut, di dalam gedung DPR tengah berlangsung Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo pada Jumat (16/7/19). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Kabar soal bakal dihapusnya hak cuti menstruasi bagi pekerja perempuan melalui revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan bikin para buruh gelisah. Kendati Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menyatakan kabar itu bohong (hoaks) namun para buruh tetap mewaspadai.

“Praktiknya kalau teman-teman ambil cuti haid, itu diintimidasi oleh atasan. Jadi pada saat udah ngambil cuti haid nih, besok masuknya udah dapat intimidasi,” kata Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih kepada Tirto, Sabtu (17/8/2019).

Meskipun hak cuti diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan namun ini tak menjamin para buruh perempuan bisa mendapat haknya dengan mudah. Sebab menurut Jumisih perusahaan acap menyerang psikologis para buruh yang nekat menggunakan cuti menstruasi. Serangan itu bermacam-macam, ada yang menaikkan target untuk si buruh pada bulan berikutnya, memberi pekerjaan yang sulit, hingga dikucilkan. Walhasil, meski nyeri menstruasi bisa mengakibatkan rasa sakit hingga pingsan bagi perempuan, banyak buruh perempuan enggan memakai hak cutinya.

Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ellena Ekarahendy mengingatkan pemerintah untuk tidak serta merta menghapus hak cuti menstruasi bagi buruh perempuan. Sebab nyatanya perusahaan tak memiliki fasilitas kesehatan memadai untuk memberikan pertolongan pertama pada perempuan yang menstruasi.

Apalagi menurut Ellena cuti haid yang ada di Indonesia saat ini adalah bentuk pengakuan kesetaraan bagi perempuan.

“Kalau misalnya nanti jadi direvisi dengan mengubah atau menghapus cuti haid, itu sebenarnya pemerintah lagi mencoba untuk melemahkan posisi tawar pekerja perempuan, alih-alih mengakomodir teman-teman pekerja perempuan dengan hak-hak reproduksinya,” kata Ellena.

Kewaspadaan dan kekhawatiran para buruh beralasan. Sebab inisiatif revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan juga datang dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam wawancara dengan Tirto pada Mei 2019 mengatakan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan keharusan. Revisi diperlukan untuk menjawab tuntutan zaman, yakni masuknya revolusi industri 4.0.

“Perubahan ini kan, cepat sekali dan kalau kita enggak siap, ini menakutkan,” kata Wakil Ketua Apindo, Bob Azam, pada Selasa, 30 April 2019 lalu.

Kala itu, Apindo mengajukan beberapa poin perubahan, seperti sistem pengupahan tenaga kerja dan jam kerja.

Sikap pengusaha juga disambut terbuka pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pun pernah mengungkapkan bahwa aturan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia sekarang kurang sesuai dengan perekonomian dunia yang ingin pasar tenaga kerja fleksibel. Ia bahkan menyebut aturan ketenagakerjaan saat ini seperti ‘kanebo kering’, sehingga tak baik untuk iklim tenaga kerja di sini.

Saat reporter Tirto menghubungi kembali Apindo untuk ditanyai sikapnya soal kabar penghapusan hak cuti menstruasi bagi buruh perempuan, mereka menolak diwawancara.

“Baiknya soal revisi UU Ketenagakerjaan tidak diangkat lagi, kondisi belum kondusif, tks,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudi melalui pesan teks yang diterima Tirto, Sabtu (17/8/2019).

Sakit Menstruasi

Dalil bahwa cuti menstruasi mengganggu produktivitas perusahaan perlu ditinjau ulang. Menurut American College of Obstetricians and Gynecologists sebagian besar perempuan mengalami dismenore atau nyeri saat menstruasi dengan kisaran waktu 1 sampai 2 hari.

Ada dua jenis dismenore, yakni disemenore primer yang berasal dari periode menstruasi yang biasa disebut “kram menstruasi”, ada juga yang disebut dismenore sekunder akibat kelainan sistem reproduksi.

Pada perempuan yang mengalami dismenore sekunder, nyeri tersebut bisa berlangsung lebih lama, sejak beberapa hari sebelum periode menstruasi dimulai, dan bisa bertambah buruk saat periode menstruasi, dan mungkin tak hilang saat haid berakhir.

Dan perlu diingat, pengobatan untuk pasien dengan dismenore sekunder ini bisa saja tak sekadar menggunakan obat nyeri, tapi juga harus didukung dengan pola hidup yang baik, di antaranya cukup tidur. Pada beberapa kasus, obat nyeri bisa saja tak mempan untuk mengatasi dismenore sekunder, sehingga para pasien mungkin perlu dioperasi.

Penghapusan Hak Cuti Tak Efektif Tingkatkan Produktifitas

Peneliti Ketenagakerjaan Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Triyono mengatakan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan memang diperlukan, tapi pengusaha sebaiknya tak memangkas hak-hak dari pekerja, seperti penghapusan cuti haid, pengaturan pesangon, serta perpanjangan ketentuan kontrak karyawan.

“Sekarang saja pekerja yang kontrak setahun diperpanjang dua tahun saja masih banyak yang kita temukan kasus-kasus yang belum terlaksana, apalagi diperpanjang,” ujar Triyono kepada Tirto, Sabtu (17/8/2019).

Triyono menyebut penghilangan cuti haid bukan cara yang tepat, sebab menurutnya, cuti menstruasi adalah hak yang melekat pada pekerja perempuan. “Adanya cuti haid justru bisa menambah etos kerja dari perempuan, karena merasa dilindungi haknya sebagai pekerja, ini akan berpengaruh,” ujar Triyono.

Jika pemerintah hendak meningkatkan investasi, Triyono berpendapat bahwa negara harus menjamin kepastian dalam hukum penanaman investasi. Selain itu, penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia.

Senada dengan Triyono, Peneliti Bidang Ketenagakerjaan LIPI, Ngadi juga mengkritik poin usulan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurut Ngadi, yang perlu diperbarui dalam UU Ketenagakerjaan adalah hubungan kerja yang belum diatur setelah masuknya revolusi industri 4.0.

“Misalnya antara aplikator ojek online dengan pekerjanya, apakah masuk di undang-undang. Ini hubungan kerja mereka seperti apa belum bisa terlindungi,” ungkap Ngadi saat dihubungi Tirto, Sabtu (17/8/2019).

Ngadi berpendapat, jika pengusaha dan pemerintah hendak merevisi undang-undang dengan meniadakan cuti haid, artinya mereka belum bisa memahami makna cuti haid.

“Kalau katakan mereka sakit, satu dua hari dipaksa untuk bekerja, produktivitas pasti diragukan. Jadi tidak seperti yang diinginkan,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait UU KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Hukum
Reporter: Widia Primastika
Penulis: Widia Primastika
Editor: Jay Akbar