Menuju konten utama

Bupati Sidoarjo Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

"Yang disampaikan ke penyidik karena ada kegiatan di Pemkab Sidoarjo," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Bupati Sidoarjo Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjalan saat memperingati HUT ke-165 Kabupaten Sidoarjo di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nym.

tirto.id - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Pemeriksaan sejatinya dilakukan guna proses penyidikan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri BPPD Sidoarjo.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penyidik menerima konfirmasi ketidakhadiran Gus Muhdlor dengan alasan menjalani tugas sebagai bupati.

"Yang disampaikan ke penyidik karena ada kegiatan di Pemkab Sidoarjo," kata Ali dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (2/2/2024).

Dijelaskan Ali, pemanggilan kedua akan dilakukan kepada Gus Muhdlor. Kendati demikian, dia belum dapat memastikan kapan waktunya.

"Yang bersangkutan tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwalkan ulang. Informasi penjadwalan ulang dimaksud akan kami informasikan berikutnya," tutur Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap kasus korupsi di lingkugan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Setidaknya 11 tersangka yang diamankan dari kasus ini.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, para pelaku terdiri dari Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Agung Sugiarto selaku suami Siska Wati sekaligus Kabag Pembangunan Sekretariat Daerah Sidoarjo, Robith Fuadi selaku pihak swasta sekaligus kakak ipar Bupati Sidoarjo.

Kemudian, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo, Rizqi Nourma Tanya selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Sintya Nur Afrianti selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo.

Lalu, Umi Laila selaku pimpinan cabang Bank Jatim, Heri Sumaeko selaku Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Rahma Fitri selaku fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo, Tholib selaku Kabid BPPD Pemkab Sidoarjo, serta Nur Ramadhan selaku anak Siska Wati.

"Tim penyidik menahan tersangka SW (Siska Wati) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari-14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," ucap Ghufron saat konferensi pers, Senin (29/1/2024).

Ia menyebutkan, kasus korupsi itu bermula saat BPPD Kabupaten Sidoarjo mendapatkan pendapatan pajak Rp1,3 triliun. Atas perolehan ini, para aparatur sipil negara (ASN) BPPD Kabupaten Sidoarjo bakal mendapatkan dana insentif.

Siska Wati kemudian memotong data insentif dari para ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo. Menurut Ghufron, pemotongan itu salah satunya mengalir ke Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD [Kabupaten Sidoarjo] dan Bupati Sidoarjo," kata Ghufron.

Kepada para ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati terang-terangan mengaku bahwa akan ada pemotongan insentif. Namun, ia melarang para ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo untuk membahas pemotongan insentif itu, termasuk dibahas di aplikasi WhatsApp.

Kata Ghufron, Siska Wati memotong 10-30 persen insentif para ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo.

"Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat," ungkap Ghufron.

Pada 2023, Siska Wati mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari pemotongan dana insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga artikel terkait KASUS BUPATI SIDOARJO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi