Menuju konten utama

Bupati Bogor Minta Kementerian LH Evaluasi Penyegelan Perusahaan

Rudy Susmanto menyebut evaluasi perlu dilakukan untuk menjaga iklim investasi yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Minta Kementerian LH Evaluasi Penyegelan Perusahaan
Bupati Bogor Rudy Susmanto (kedua dari kanan) saat mendampingi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kabupaten Bogor. (FOtO/Dok.Bogor24Update)

tirto.id - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, meminta agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap 14 perusahaan di Kabupaten Bogor yang kena segel Kementerian Lingkungan Hidup (LH) belum lama ini.

Rudy menyebut bahwa evaluasi itu perlu dilakukan untuk menjaga iklim investasi yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.

"Kami tentunya tunduk patuh kepada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun Pemprov Jawa Barat, tetapi kami memohon kepada Kementerian LH untuk dilakukan evaluasi bersama-sama," ujar Rudy kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Sebanyak 14 perusahaan tersebut diketahui tak hanya disegel. Namun juga bakal dilakukan pembongkaran.

"Kalau bicara bongkar membongkar tentunya butuh sebuah mekanisme, ada tahapan-tahapan yang harus kita tempuh," ungkapnya.

Saat ini, Rudy ingin dunia investasi dan perekonomian di Kabupaten Bogor terus berjalan. Tapi dia juga menekankan pentingnya usaha yang tidak melanggar undang-undang tentang lingkungan hidup.

"Kami ingin dunia investasi masih berjalan dengan baik. Lalu kita ingin ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa dampak yang signifikan, tetapi tidak mengabaikan beberapa kepentingan-kepentingan lingkungan yang harus kita jaga bersama," bebernya.

"Intinya di era pemerintahan Rudy-Ade, kita memastikan siapa yang berinvestasi di Kabupaten Bogor kami pastikan investasinya aman, lancar, dan tentunya tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebelumnya meminta kepada Bupati Bogor untuk tidak pernah takut membongkar perusahaan yang telah melanggar peraturan perundang-undangan.

"Kita bongkar bangunan-bangunan yang melanggar undang-undang, Pak Bupati jangan pernah takut, Pak Prabowo mengatakan siapa pun yang melanggar, hajar, bongkar, nggak usah takut," beber Dedi Mulyadi saat hadir di Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543 beberapa waktu lalu.

Sekadar informasi, ada 14 perusahaan yang diduga melanggar Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan telah diberi plang pengawasan oleh Kementerian LH.

Perusahaan tersebut, antara lain PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Karunia Puncak Wisata, PT Farm Nature and Rainbow, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Anugrah, PT Jelajah Handal Lintasan, PT Perkebunan Nusantara I Regional 2, PT Sumber Sari Bumi Pakuan, PT Sentul City, Tbk, PT Light Instrumenindo, PT Mulia Colliman International dan Summarecon Bogor.

Baca juga artikel terkait PERUSAHAAN atau tulisan lainnya dari bogor24update.id

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: bogor24update.id
Penulis: bogor24update.id
Editor: Siti Fatimah