Menuju konten utama

Bupati Bekasi Minta Maaf Ke Masyarakat Terkait Kasus Suap Meikarta

KPK sudah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Bupati Bekasi Minta Maaf Ke Masyarakat Terkait Kasus Suap Meikarta
Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/18.

tirto.id - Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap perizinan proyek kota terpadu Meikarta.

Seusai pemeriksaan Neneng langsung mengucapkan permintaan maafnya kepada masyarakat Bekasi. Tak hanya itu, politikus Golkar itu juga mengaku akan kooperatif dengan KPK.

"Saya Neneng Hasanah Yasin mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bekasi, dan saya menyatakan kooperatif dengan KPK," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).

Meski demikian, Neneng membantah bahwa dirinya menerima suap terkait perizinan proyek kota terpadu Meikarta.

KPK sendiri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek Meikarta. Penetapan 9 tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak 14 sampai 15 Oktober 2018.

Di antara sembilan tersangka kasus suap tersebut adalah petinggi Lippo Group Billy Sindoro yang diduga sebagai pemberi dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang diduga sebagai penerima.

Selain itu, KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Atas perbuatannya ini Billy Sindoro, Taryudi, Fitra dan Henry Jasmen menjadi tersangka pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Neneng beserta sejumlah pejabat Pemkab Bekasi bawahannya menjadi tersangka pelanggaran Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto