tirto.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan soal posisi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam perizinan proyek Meikarta. Menurutnya, pemprov hanya berwenang untuk rekomendasi peruntukan tanah.
Sementara izin Analisi Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tata ruang, dan lain-lain merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Pria yang akrab disapa Emil ini mengunggah klarifikasi tersebut di akun Instagram resminya @ridwankamil pada Minggu (21/10/2018) pukul 22.40 WIB.
"Perizinan [Tata ruang, Amdal, IMB dll] Meikarta adalah wewenang Pemkab Bekasi. Wewenang pemprov adalah memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab Bekasi. Rekomendasi hanya untuk pertimbangan terkait peruntukan tanah," tulis Emil.