Menuju konten utama

Klarifikasi Ridwan Kamil Soal Peran Pemprov Jabar di Izin Meikarta

Pemprov hanya berwenang memberi rekomendasi peruntukkan tanah.

Klarifikasi Ridwan Kamil Soal Peran Pemprov Jabar di Izin Meikarta
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan soal posisi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam perizinan proyek Meikarta. Menurutnya, pemprov hanya berwenang untuk rekomendasi peruntukan tanah.

Sementara izin Analisi Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tata ruang, dan lain-lain merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Pria yang akrab disapa Emil ini mengunggah klarifikasi tersebut di akun Instagram resminya @ridwankamil pada Minggu (21/10/2018) pukul 22.40 WIB.

"Perizinan [Tata ruang, Amdal, IMB dll] Meikarta adalah wewenang Pemkab Bekasi. Wewenang pemprov adalah memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab Bekasi. Rekomendasi hanya untuk pertimbangan terkait peruntukan tanah," tulis Emil.

Dari 500 hektare yang direncanakan dan 143 hektare yang diajukan Pemkab Bekasi, Pemprov Jabar sudah mengeluarkan rekomendasi peruntukan tanah seluas 85 hektare. Dan menurut Emil, sejauh ini tidak ada masalah dalam perizinan 85 hektare tersebut.

"Dari kajian, sementara ini tidak ada masalah administrasi dalam pengajuan 85 hektare," ujarnya.

Emil juga menyinggung soal kasus suap perizinan Meikarta yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berujar, suap menyuap ini sudah masuk aspek pidana.

"Jika ada masalah suap menyuap pada ijin-ijin lanjutannya [IMB/AMDAL], maka itu adalah aspek pidana, sehingga Pemprov mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil," ujar Emil.

Sebagai Gubernur Jabar yang baru, Emil menyatakan akan secepatnya mengkaji ulang secara menyeluruh dan adil menyikapi proyek Meikarta di masa mendatang.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek Meikarta. Penetapan sembilan tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan sejak 14 sampai 15 Oktober 2018.

Di antara sembilan tersangka kasus suap tersebut adalah petinggi Lippo Group Billy Sindoro yang diduga sebagai pemberi dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang diduga sebagai penerima.

Selain itu, KPK menetapkan sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Neneng diduga telah menerima uang haram sebesar Rp7 miliar dari Billy melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Uang tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp13 miliar

Diduga, pemberian suap terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra