tirto.id - Publik Kabupaten Sikka kini ikut menyoroti besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Sikka yang tembus Rp14,7 miliar per tahun untuk 35 orang. Padahal, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sikka melaporkan indeks keparahan kemiskinan di wilayah tersebut meningkat.
Menurut data dari Sekretariat DPRD Sikka, alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan 35 anggota DPRD mencapai Rp1,27 miliar per bulan. Artinya, setara dengan Rp14,7 miliar dalam setahun.
Sekretaris Dewan Kabupaten Sikka, Gratiana Heriantje, menjelaskan bahwa penghasilan anggota DPRD terdiri atas penghasilan tetap, penghasilan tidak tetap, serta sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan komunikasi intensif, perumahan, dan transportasi.
“Kalau dihitung, penghasilan kotor anggota DPRD mencapai Rp40,299 juta. Setelah dipotong pajak, rata-rata jumlah bersih yang diterima per bulan Rp34,9 juta,” kata Gratiana, Rabu (10/9/2025).
Ia merinci, tunjangan perumahan ditetapkan Rp12 juta per bulan per orang dan tunjangan transportasi Rp17 juta per bulan per orang. Besaran itu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sikka Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Perbup Nomor 49 Tahun 2019.
Sementara itu, pimpinan DPRD tidak menerima tunjangan perumahan dan transportasi karena telah disediakan rumah dinas dan mobil dinas. Tapi sebagai gantinya, mereka memperoleh biaya operasional, makan minum, hingga BBM dengan jumlah variatif.
Adapun total penghasilan pimpinan DPRD dalam sebulan tercatat, Ketua DPRD sebesar Rp11.239.200; Wakil Ketua I sebesar Rp10.016.000; dan Wakil Ketua II: Rp10.256.400.
Selain itu, pimpinan DPRD juga menerima biaya operasional lain seperti biaya makan dan minum sebesar Rp36 juta untuk ketua, Rp34 juta untuk masing-masing wakil ketua, biaya BBM Rp6 juta, serta biaya operasional pimpinan (BOP) Rp4,2 juta untuk ketua dan Rp2,52 juta untuk masing-masing wakil ketua.
“Dalam perubahan anggaran ini, kami juga sudah siapkan anggarkan sekitar Rp100 juta untuk melengkapi fasilitas rumah dinas pimpinan DPRD Sikka agar pimpinan DPRD bisa menempati rumah dinas,” tambah Gratiana.
Pegiat sosial kemayarakatan, Pater Marselinus Vande SVD, menyoroti besaran pendapatan bulanan yang diterima 35 Anggota DPRD Sikka. Menurutnya, angka pendapatan bulanan tersebut tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih hidup dalam kesulitan.
“Anggota DPRD Sikka harus tahu diri bahwa ia adalah wakil rakyat. Wakil rakyat itu harus dihayati dalam seluruh panggilan politiknya. Karena dia wakil rakyat maka dia harus punya kepekaan nurani, kepedulian pada situasi rakyat yang sangat menderita,” ujarnya kepada media ini, Rabu (10/9/2025) malam.
Pater Marselinus menilai kondisi tersebut ironis. Dia mempertanyakan bagaimana bisa terjadi wakil rakyat lebih makmur dari rakyatnya sendiri. Padahal, wakil rakyat dipilih dari rakyat yang miskin.
“Berarti dia [DPRD Sikka] dipanggil untuk solider dengan rakyat. Bukan menganggap panggilan DPRD sebagai menara gading, tempat menghimpun harta di atas penderitaan rakyat,” tegasnya.
Pater Marselinus pun mengatakan, alasan seluruh gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPRD karena sudah sesuai regulasi tidak bisa menjadi pembenaran.
“Selalu DPRD punya alasan baku bahwa gaji dan tunjangan itu sesuai regulasi. Tapi mengapa regulasi itu tidak bisa diubah? Apakah DPRD tidak punya kepekaan untuk melihat rakyat Sikka hidup menderita, sementara mereka bersenang-senang di atas penderitaan rakyat?” ketusnya.

Ombudsman NTT Ingatkan Risiko Hukum dan Kepatutan
Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, mengingatkan agar penghitungan gaji dan tunjangan DPRD Sikka harus benar-benar mengacu pada regulasi serta kemampuan keuangan daerah.
“Jika hitungan tunjangan DPRD melampaui Standar Biaya Umum (SBU) Kabupaten Sikka, maka kelebihan pembayaran wajib dikembalikan. Jika tidak dikembalikan dalam jangka waktu tertentu, hal itu berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegas Darius.
Ia juga menekankan perlunya kepatuhan pejabat negara terhadap asas kepatutan, kewajaran, dan kepantasan. Mengingat, kondisi sosial-ekonomi masyarakat Sikka yang masih menghadapi banyak tantangan.
“Di sisi lain, bila BPK menemukan selisih pembayaran, DPRD bisa diwajibkan mengembalikan dana tersebut. Jika tidak, sesuai MoU APIP dan APH, masalah itu bisa masuk ke ranah pidana,” tambahnya.
Indeks Keparahan Kemiskinan di Sikka Meningkat
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Kabupaten Sikka saat ini memiliki persentase penduduk miskin pada tahun 2025 sebesar 11,25 persen atau sebanyak 36,74 ribu orang. Garis kemiskinan Kabupaten Sikka pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp447.472 per kapita per bulan. Dengan rata-rata satu rumah tangga terdapat 4,7 anggota keluarga, maka garis kemiskinan dalam rumah tangga kurang lebih Rp2.103.118 per bulan.
Kepala Kantor BPS Kabupaten Sikka, Kristanto Setyo Utamo, mengatakan persoalan kemiskinan bukan hanya sekadar jumlah dan persentase penduduk miskin. Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan.
"Ada hal yang menarik dari isu kemiskinan di Kabupaten Sikka, yang mana meskipun secara persentase maupun jumlah memang mengalami penurunan setiap tahun, namun jika dilihat dari indeks keparahan justru bertambah. Hal ini artinya kesenjangan kemampuan antar penduduk miskin ini justru semakin jauh," ungkap Kristanto.
Penulis: Mario Wihelmus PS
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































