Menuju konten utama

BPOM Ajak Kementerian Awasi Penjualan Dumolid

BPOM menilai pengawasan penjualan Dumolid tidak bisa dilakukan sepihak. Oleh karena itu, BPOM mengajak kementerian dan lembaga terkait untuk terlibat.

BPOM Ajak Kementerian Awasi Penjualan Dumolid
Dumolid 5mg. FOTO/Istimewa

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan mengajak kementerian dan lembaga terkait untuk mengawasi penjualan Obat-obat Tertentu (OTT). Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, pihaknya tidak bisa sendirian dalam menangani kasus penyalahgunaan OTT termasuk Dumolid seperti yang menyangkut aktor Tora Sudiro.

"Pelaksanaan tugas pengawasan obat dan makanan tidak bisa dilakukan single player oleh BPOM sendiri. Oleh sebab itu, Badan POM mengajak kementerian atau lembaga terkait, termasuk dalam hal ini pemerintah daerah setempat untuk terlibat dalam rencana Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat," kata Penny di Jakarta, Kamis (10/8/2017), seperti dikutip Antara.

Tempo hari, merebak pemberitaan terkait penyalahgunaan obat keras dengan merek dagang Dumolid oleh aktor Tora Sudiro. Obat tersebut mengandung zat aktif Nitrazepam yang memiliki efek sebagai obat penenang. Jika obat dikonsumsi tidak sesuai dosis terapi dapat mempengaruhi perilaku penggunanya, bahkan menimbulkan ketergantungan.

Baca juga: Polisi Periksa Kandungan Pil Dumolid Milik Tora Sudiro

Kasus penyalahgunaan OOT bukan pertama kali terjadi. Dari hasil pengawasan BPOM ditemukan banyaknya konsumsi obat ilegal dan penyalahgunaan OOT oleh masyarakat, khususnya generasi muda.

Penny mengatakan, pada 2017 BPOM fokus pada pengawasan OOT dalam spektrum penuh. Pertama yang dilakukan adalah melakukan audit terpadu ke sarana produksi. Kedua adalah melakukan audit ke sarana distribusi resmi guna memverifikasi penarikan dan pemusnahan Karisoprodol.

Ketiga, lanjut dia, BPOM melaksanakan pengawasan di sarana pelayanan kefarmasian di apotek, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.

Dia mengatakan pada 17-21 Juli lalu, dilaksanakan operasi terpadu pemberantasan OOT di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Mataram, Denpasar, Makassar, Serang dan Palangkaraya.

Baca juga: Dumolid, Antidepresan yang Bisa Bikin Kecanduan

Dari hasil operasi terpadu tersebut ditemukan masih adanya peredaran OOT di toko obat, toko kosmetik dan toko kelontong sejumlah 13 jenis yang terdiri atas 925.919 buah dengan total nilai keekonomian mencapai Rp3,1 miliar.

BPOM, kata dia, pada 7-18 Agustus sedang melakukan intensifikasi pengawasan obat dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza) di sarana pelayanan kefarmasian yaitu apotek, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.

Selain itu, dilakukan pula peningkatan pengawasan penjualan obat keras secara dalam jaringan/daring. Hingga Juli 2017, telah teridentifikasi sebanyak 118 situs yang menjual obat keras, 98 situs telah diblokir dan 20 situs lainnya masih dalam proses pemblokiran di Kemenkominfo.

Baca juga artikel terkait DUMOLID atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra