tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf menyoroti alasan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi tidak membawa dokumen bukti 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid ke sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru bicara TKN, Ace Hasan Syadzily menilai alasan Tim Kuasa Hukum BPN bahwa dokumen itu tidak dibawa ke sidang MK karena belum dijilid, tidak masuk akal.
"Saya kira [alasan] itu mengada-ada, [...] kalau mereka siap untuk membuktikan kecurangan yang selalu mereka dengungkan dari sebelum pemilu 17 April," kata Ace di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Politikus partai Golkar itu mengatakan, jika Tim Hukum BPN benar-benar memiliki bukti tentang 17,5 juta DPT invalid, seharusnya dokumen sudah disiapkan jauh hari sebelum persidangan di MK.
"Mungkin sejak bulan September, mereka sudah teriak-teriak soal DPT itu. Kalau mereka punya datanya kan tinggal dibuktikan sekarang. Itu narasi yang disampaikan, tapi miskin akan data dan bukti," kata Ace.
Dia menuding kubu Prabowo-Sandiaga sejak awal memang tidak bisa membuktikan dugaan adanya 17,5 juta data pemilih invalid meski sudah mempermasalahkannya sejak lama. Dia meyakini dugaan soal jutaan data pemilih bermasalah itu hanya asumsi tanpa bukti.
"Padahal mereka selalu bicara DPT-DPT, tapi ternyata pada saat harus dibuktikan, DPT-nya betul atau tidak, valid atau tidak, mereka tidak bisa membuktikan," ujar Ace.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom