tirto.id - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jumlah saksi kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 menjadi 14 orang, atau berkurang dari sebelumnya sebanyak 15.
Semula, dua saksi yang sebelumnya disumpah pada pagi hari tadi, Rabu (19/6/2019), yakni Mulyono dan Suwono, ditarik Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.
"Mahkamah memutuskan dari 15 orang yang secara fisik disumpah, tapi sesungguhnya dua saksi tidak dipanggil yaitu Suwarno dan Mulyono, maka mahkamah memutuskan 13 saksi itu lah yang dianggap," kata hakim konstitusi Aswanto, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Majelis kemudian mengabulkan penambahan satu orang saksi dari kubu Prabowo-Sandi, yaitu Said Didu. Namun, Said belum bisa diambil sumpahnya pada hari ini karena belum tiba di Jakarta.
Majelis hakim MK pun kemudian memutuskan jumlah saksi dari kubu Prabowo-Sandi dalam sidang perkara ini menjadi 14.
"Jadi Said Didu saja yang ditambah, jadinya jumlahnya 14," ujar Aswanto.
Selain itu, Majelis hakim MK juga menerima surat dari Direktur Lokataru Haris Azhar. Dalam surat itu, Haris menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan kubu Prabowo-Sandi untuk menjadi saksi.
"Hariz Azhar tidak hadir namun menyampaikan keterangan [tertulis]," ucap Aswanto.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom