Menuju konten utama

BPKH Sudah Transfer 70,59 persen Dana BPIH 2026

Penyaluran dana dilakukan dalam tiga mata uang utama, yakni riyal Arab Saudi (SAR), rupiah (IDR), dan dolar Amerika Serikat.

BPKH Sudah Transfer 70,59 persen Dana BPIH 2026
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah melakukan transfer dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447H/2026M sebesar Rp12,92 triliun atau 70,95% dari total anggaran Rp18,21 triliun kepada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia per 8 April 2026.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan penyaluran itu dilakukan atas permohonan Kemenhaj dengan tetap menjaga likuiditas dan keamanan dana haji.

“Realisasi 70,95% ini mencerminkan kesiapan likuiditas BPKH dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara tepat waktu dan terukur,” ujar Fadlul dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Dia menyebut penyaluran dana dilakukan dalam tiga mata uang utama, yakni riyal Arab Saudi (SAR), rupiah (IDR), dan dolar Amerika Serikat (USD). Hal itu dilakukan untuk memastikan fleksibilitas pembayaran lintas negara sekaligus mengendalikan risiko nilai tukar.

Progres realisasi transfer per 8 April 2026 adalah SAR (Riyal) sebanyak 93,73% dari total kebutuhan, IDR (Rupiah) sebesar 42,01% dari total kebutuhan, dan USD (Dolar AS): 35,17% dari total kebutuhan.

“Secara keseluruhan, realisasi transfer telah mencapai 70,95% dari total anggaran, dengan menggunakan asumsi kurs sebesar Rp16.500/USD dan Rp4.400/SAR,” katanya.

BPKH juga menjadwalkan penyerahan banknotes sebesar SAR 152,49 juta pada 9 April 2026. Dengan tambahan tersebut, realisasi penyaluran dana diproyeksikan meningkat signifikan menjadi sekitar 86,34%.

BPKH juga melakukan optimalisasi Nilai Manfaat dengan jumlah Rp6,69 triliun. Hal itu ditujukan untuk subsidi biaya haji di Arab Saudi sebesar Rp6,31 triliun dan subsidi biaya dalam negeri sebesar Rp376,80 miliar.

BPKH menyampaikan siap untuk menyelesaikan sisa kewajiban transfer sebesar Rp5,29 triliun (29,05%) secara bertahap hingga Juli 2026.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi jemaah haji Indonesia,” kata Fadlul.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN HAJI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama