Menuju konten utama

BPK Bantah Auditornya Jadi Penyelidik Ahok di KPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah kabar yang menyebutkan auditor BPK turut menjadi penyelidik di KPK untuk memeriksa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta.

BPK Bantah Auditornya Jadi Penyelidik Ahok di KPK
Gedung badan pemeriksa keuangan (bpk). tirto/andrey gromico

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah kabar yang menyebutkan auditor BPK turut menjadi penyelidik di KPK untuk memeriksa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta.

"Kami tegaskan tidak ada pegawai BPK baik DKI Jakarta atau pusat yang jadi penyelidik di KPK," kata Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bahtiar Arif saat jumpa pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa ada auditor BPK yang turut menjadi penyelidik di KPK saat memeriksa Ahok pada Selasa lalu.

Bahtiar mengatakan apabila terjadi penyimpangan oleh pemeriksa BPK, oknum tersebut dapat langsung diadukan kepada Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI.

Selain itu, Bahtiar mengatakan, "Kami tegaskan kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK, apakah pemeriksaan atau macam-macamnya, silahkan menempuh jalur sesuai perundang-undangan."

Untuk diketahui, dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras terjadi penyimpangan sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp191,33 miliar.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) antara lain supaya memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT Ciputra Karya Unggul (CKU).

BPK melakukan pemeriksaan investigatif atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat KPK tanggal 6 Agustus 2015 kepada BPK.

Sebelumnya pada Selasa (12/4/2016) usai memenuhi panggilan KPK, Ahok membantah LHP BPK yang menilai pembelian lahan RS Sumber Waras berindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp191,3 miliar. Ia mengatakan pembelian lahan itu terang dan tunai.

“Pembelian tanah itu adalah terang dan tunai. Kalau dibalikkan harus jual balik, kalau jual balik, mau tidak Sumber Waras membeli (dengan) harga baru? Kalau pakai harga lama (artinya) kerugian negara, itu saja,” kata Ahok di gedung KPK Jakarta, Selasa (12/4/2016) malam.

Menurut Ahok, penentu NJOP Sumber Waras adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebutkan harga lahan itu mengikuti NJOP Jalan Kyai Tapa.

“Dia tanya juga (NJOP), penjelasannya itu kan dihitung dari tim teknik, kami hanya tanda tangan penetapan, jadi tidak ada hubungan,” ungkap Ahok.

Hal ini berbeda dengan penilaian BPK yang menyebutkan basis pembelian adalah NJOP memakai Jalan Tomang Utara (sebagai lahan baru yang dibeli pemerintah provinsi DKI Jakarta) yaitu Rp7 juta per meter persegi, bukan Jalan Kyai Tapa sebesar Rp20 juta yang menjadi lokasi RS Sumber Waras saat ini.

(ANT)

Baca juga artikel terkait BPK atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH