Menuju konten utama

BPJS Watch: Kemenkes Harusnya Terbitkan Batas Tarif Tes Swab

Pemerintah seharusnya tidak hanya menerbitkan surat edaran untuk batas tarif tertinggi untuk biaya rapid test, tapi juga untuk layanan tes swab.

BPJS Watch: Kemenkes Harusnya Terbitkan Batas Tarif Tes Swab
Tenaga kesehatan berpakaian pelindung diri mengambil spesimen lendir warga yang membayar untuk tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Poli Pinere, RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj.

tirto.id -

Kadiv Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menyatakan pemerintah seharusnya tidak hanya menerbitkan surat edaran untuk batas tarif tertinggi untuk biaya rapid test, tapi juga untuk layanan swab atau polymerase chain reaction (PCR).

"Keterlambatan menkes menetapkan standarisasi harga rapid test membuat keresahan masyarakat. Seharusnya diatur juga biaya swab atau PCR supaya pasti harganya," kata Timboel dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Dia mengingatkan, surat edaran Kemenkes yang diterbitkan Senin lalu tidak mempunyai kekuatan mengikat seperti Peraturan Menteri Kesehatan atau Keputusan Menteri Kesehatan. Sebab, surat edaran hanya sebatas himbauan dan tak ada sanksinya.

Timboel menambahkan pemerintah harus memastikan bertanggung jawab kepada masyarakat miskin. Artinya pemerintah pemerintah sebaiknya menanggung biaya rapid test atau PCR yang dilakukan bagi masyarakat tidak mampu.

"Harus ada kepastian tanggung jawab pemerintah kepada orang yang tidak mampu sehingga biaya rapid dan PCR tidak memberatkan masyarakat miskin. Negara harus menanggungnya," kata Timboel.

Di sisi lain, ia mempertanyakan soal mekanimse rapid tes yang dilakukan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, pihaknya masih kebingungan soal pembayaran rapid test, apakah peserta JKN membayar mandiri atau dibayar BPJS Kesehatan.

"Kalau mengacu pada perpres 82 tahun 2018, pasien JKN tidak boleh diminta biaya lagi. Nah harusnya soal ini disebut juga sehingga pasien JKN tidak membayar test COVID-19 lagi," kata Timboel.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran terkait batas tertinggi tarif pelayanan rapid test. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020. Dalam edaran itu dijelaskan, pemerintah perlu menetapkan tarif maksimal bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test lantaran tarif saat ini masih bervariasi. Hal itu menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Pemerintah mematok harga tertinggi sebesar Rp150 ribu bagi masyarakat yang memeriksa secara mandiri.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat