tirto.id - Di Indonesia, menolak pembayaran tunai atau skema "cashless only" ternyata diatur dalam perundang-undangan khusus. Bagaimana bunyi dan sanksi pelanggarannya?
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan perdebatan kasus gerai Roti'O di Jakarta yang menolak pembayaran tunai. Perdebatan ini mencuat sejak Jumat (19/12/2025), ketika sebuah video tentangnya viral.
Dalam video pendek yang diunggah akun TikTok @arlius_zebua itu, seorang lelaki tampak memprotes kebijakan gerai Roti'O ketika menolak pembayaran tunai seorang pelanggan berusia lanjut.
"Makanya aku bilang, cash itu harus kalian terima, masa harus QRIS. Nenek-nenek itu kan enggak ada QRIS-nya, gimana?" tutur lelaki dalam video itu memprotes.
Dalam keterangan video tersebut, peristiwa yang terekam itu terjadi di kawasan halte Transjakarta Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
Video yang viral itu lalu berbuntut panjang. Pemilik akun @arlius_zebua bahkan melayangkan somasi kepada manajemen Roti'O buntut persoalan tersebut.
"Bahwa melalui somasi terbuka ini saya sampaikan kepada Direktur PT. Sebastian Citra Indonesia selaku pengelola dan yang bertanggung jawab secara hukum atas penjualan dan transaksi pembelian Roti O kepada masyarakat," tulisnya di media sosial.
Lebih lanjut ia menyatakan telah dirugikan atas mekanisme pembayaran non-tunai yang diterapkan oleh gerai roti tersebut.
Pada Sabtu (20/12), pihak manajemen Roti'O merilis klarifikasi melalui akun Instagram resminya.
"Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan," tulis Roti'O.
Manajemen Roti'O juga menuturkan telah melakukan evaluasi terkait kebijakan metode pembayaran non-tunai yang selama ini berlaku di gerai mereka.
"Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik," tulis Roti'O.
Namun, bagaimana hukum Indonesia melihatnya? Akankah ada aturan yang mengatur tentang mekanisme pembayaran di Indonesia?
Peraturan terkait Penjual yang Menolak Pembayaran Tunai & Sanksinya
Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) merupakan lembaga yang mengatur dan berwenang dalam menjaga sistem pembayaran. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Menukil laman resmi Bank Indonesia, Indonesia mengakui dua jenis pembayaran menurut bentuk mata uang yang digunakan, yakni pembayaran tunai dan pembayaran non-tunai.
Oleh karenanya, secara umum, kedua jenis pembayaran berdasarkan bentuk instrumennya itu legal diberlakukan di Indonesia.
Sebagai pihak yang bertransaksi, kita diperbolehkan untuk menggunakan pembayaran tunai maupun non-tunai. Keduanya sah di depan hukum.
Akan tetapi, aspek legalitas tersebut perlu dibedah lebih dalam jika konteksnya adalah menggunakan satu jenis pembayaran dan menolak pembayaran yang lainnya.
Indonesia memiliki hukum untuk menolak pembayaran, yakni tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Pasal 23 ayat (1) UU 7/2011 itu, kita diperbolehkan menolak pembayaran uang tunai (cash) hanya jika ragu akan keasliannya. Berikut bunyi pasal tersebut:
Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Dengan bunyi pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa penolakan pembayaran uang tunai hanya sah dilakukan jika keaslian uang dipertanyakan, bukan karena preferensi penjual untuk mengesampingkan salah satu jenis pembayaran.
Oleh karenanya, secara hukum, penjual seharusnya menerima segala jenis rupiah selama ia sah sebagai alat pembayaran, baik tunai maupun non-tunai.
Terlebih, dalam Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang, dijelaskan sanksi apabila penjual menolak rupiah yang sah sebagai alat pembayaran.
Sanksi tersebut adalah hukuman pidana kurungan selama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Berikut bunyi pasal tersebut:
Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Oleh karenanya, kasus penolakan pembayaran cash alias tunai oleh penjual bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana, menurut UU Mata Uang.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id

































