Menuju konten utama

Bolehkah Menikah di Bulan Muharram? Ini Penjelasannya

Anggapan tidak boleh menikah di bulan Muharram kerap terjadi di Indonesia. Simak ketentuan menikah pada bulan Muharram dalam Islam melalui artikel berikut.

Bolehkah Menikah di Bulan Muharram? Ini Penjelasannya
Ilustrasi pasangan suami istri muslim menikah. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Bulan Muharram 2025, yang menandai awal Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, akan jatuh pada tanggal 27 Juni 2025. Sebagian orang percaya bahwa tidak boleh menikah di bulan Muharram, simak penjelasannya dalam artikel berikut.

Sesuai dengan Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, 27 Juni 2025 ditetapkan sebagai Tahun Baru Islam. Pada 27 Juni 2025 juga ditetapkan sebagai hari libur nasional sebagai penghormatan hari besar Agama Islam.

Tahun baru Islam yang ditandai dengan dimulainya bulan Muharram dianggap sebagai salah satu bulan haram (suci) dalam Islam. Pada bulan itu umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah.

Salah satu ibadah yang dianjurkan seperti puasa sunnah Asyura pada 10 Muharram (6 Juli 2025). Puasa sunnah Asyura memiliki keutamaan besar sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW (Sahih Bukhari: 1592).

Bulan Muharram juga menjadi momen refleksi dan pembaruan spiritual, memperingati peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah pada 622 M, yang menjadi tonggak awal penanggalan Hijriah.

Bolehkah Menikah di Bulan Muharram?

Terkait larangan pernikahan di bulan Muharram, khususnya dalam budaya Jawa yang menyebutnya bulan Suro, terdapat kepercayaan masyarakat bahwa bulan ini dianggap "prihatin" dan tidak ideal untuk menggelar hajatan, karena dianggap dapat membawa keburukan.

Sebagian lagi ada yang mengaitkannya dengan peristiwa tragis Karbala yang menewaskan cucu Nabi Muhammad SAW yakni Husain bin Ali pada bulan Muharram.

Anggapan bahwa tidak boleh menikah di bulan Muharram juga terjadi di Mesir. Namun, melalui Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (lembaga agama Mesir), menyatakan fatwa bahwa tidak ada dalil dalam Al-Qur’an atau hadis yang melarang pernikahan pada bulan tertentu, kecuali saat ihram haji atau umrah.

Sehingga dari perspektif Islam, tidak ada larangan syariat untuk menikah di bulan Muharram. Bahkan, Rasulullah SAW diketahui menikahi Ummu Habibah dan Shafiyyah di bulan Muharram.

Hal ini menunjukkan bahwa bulan ini tidak memiliki konotasi buruk untuk pernikahan. Oleh karena itu, larangan tersebut lebih bersifat tradisi budaya lokal, bukan ajaran agama, dan umat Islam diperbolehkan menikah kapan saja selama memenuhi syarat dan rukun pernikahan.

Dalam Al-Qur’an, tepatnya surah At-Taubah ayat 36, Allah menjelaskan bahwa terdapat 12 bulan yang menjadi bagian dari perjalanan hidup manusia di dunia.

Terdapat empat bulan di antaranya diberi status istimewa sebagai bulan haram oleh Allah, yaitu Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab. Penjelasan ini selaras dengan sabda Rasulullah dalam hadis yang menyebutkan hal serupa, yang berbunyi:

“Sesungguhnya zaman ini telah berjalan (berputar), sebagaimana perjalanan awalnya ketika Allah menciptakan langit dan bumi, yang mana satu tahun ada 12 bulan. Di antaranya ada empat bulan haram, tiga bulan yang (letaknya) berurutan, yaitu Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharram. Kemudian Rajab yang berada di antara Jumadil (Akhir) dan Syaban.” (HR Bukhari dan Muslim)

Namun, hal ini tidak lantas menjadikan bulan-bulan lain di luar Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab sebagai waktu yang kurang baik. Pada hakikatnya, setiap waktu memiliki kebaikan, sehingga manusia dapat melaksanakan berbagai kegiatan penting, termasuk pernikahan, kapan saja.

Dalam ajaran Islam, tidak ada larangan spesifik terkait hari tertentu untuk menikah. Baik Al-Qur’an maupun hadis tidak menyebutkan adanya ketentuan khusus mengenai hari, bulan, atau tahun tertentu untuk menggelar pernikahan.

Baca juga artikel terkait MUHARRAM atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Edusains
Kontributor: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Indyra Yasmin