Menuju konten utama

BKSDA Sumsel Lepas Burung Merak Hijau dan Kasturi ke Alam Liar

Tiga burung dilindungi hasil penertiban di Sumsel resmi dilepasliarkan ke TN Baluran usai jalani rehabilitasi. BKSDA ancam pidana bagi pemburu.

BKSDA Sumsel Lepas Burung Merak Hijau dan Kasturi ke Alam Liar
Tiga burung dilindungi dilakukan tranlokasi daru BKSDA Sumsel ke BKSDA Jakarta dan TN Baluran. FOTO/BKSDA Sumsel
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan bergerak cepat menyelamatkan kelestarian satwa langka dengan melepasliarkan tiga individu burung dilindungi ke habitat aslinya. Satwa eksotis yang terdiri dari burung merak hijau dan kasturi kepala hitam ini dikirim ke Taman Nasional Baluran, Jawa Timur, usai disita dari hasil penertiban wilayah.

Kepala BKSDA Sumsel, Daniwari Widiyanto, mengatakan pelepasan satwa ke habitat aslinya dilakukan guna memulihkan populasi dan menjaga keseimbangan ekosistem hutan.

Ketiga burung tersebut terdiri dari dua ekor burung merak hijau (pavomuticus) dan seekor burung kasturi kepala hitam (lorius lory). Tak hanya telah dilakukan rehabilitasi, translokasi ini dilakukan setelah dilengkapi dokumen berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SARS-DN).

"Menjelang akhir Agustus kemarin kita lakukan translokasi tiga individu burung dilindungi dan kemudian dilepasliarkan ke habitat aslinya," ungkap Widiyanto, pada Jumat (4/9/2026).

Widiyanto mengungkapkan, ketiga satwa tersebut didapat dari hasil penertiban oleh petugas di Sumsel. Kemudian dilakukan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu Palembang guna memulihkan kondisi fisik dan perilaku murni satwa untuk dapat beradaptasi kembali dan bertahan hidup di alam liar.

"Selama rehab rutin dipantau oleh medis dan tenaga konservasi. Kondisinya sangat baik dan sehat untuk dilepasliarkan," kata Widiyanto.

Widiyanto menjelaskan, kasturi kepala hitam dan merak hijau memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Upaya penyelamatan, rehabilitasi, dan pelestarian harus dilakukan, di samping menjaga populasinya.

Widiyanto juga menegaskan akan menindak segala bentuk penangkapan, memelihara, terlebih memperjualbelikan satwa dilindungi. Pelaku dapat dijerat hukum pidana karena dinilai merusak fungsi ekologisnya di alam.

"Penyelamatan satwa liar bukan hanya tugas pemerintah, tapi semua masyarakat. Kami juga perketat pengawasan dalam perlindungan satwa dilindungi dan habitatnya," pungkas Widiyanto.

Baca juga artikel terkait SATWA LANGKA atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Reporter: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah