Menuju konten utama

BI Ubah Ketentuan Suku Bunga Antar Bank & Setop Publikasi JIBOR

BI akan menghentikan secara permanen publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).

BI Ubah Ketentuan Suku Bunga Antar Bank & Setop Publikasi JIBOR
Layar memampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis (17/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) akan menghentikan secara permanen publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) pada seluruh tenor, mulai dari tenor 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 2 bulan per 1 Januari 2026. Keputusan ini diambil seiring dengan peralihan penggunaan acuan suku bunga transaksi perbankan yang sebelumnya menggunakan suku bunga untuk pinjaman antarbank tanpa jaminan di berbagai tenor, Interbank Offered Rate (IBOR).

Ini juga sejalan dengan agenda reformasi tingkat suku bunga acuan (benchmark rate reform) yang telah berjalan di pasar keuangan global untuk menggunakan acuan suku bunga yang lebih kredibel menggunakan acuan transaksi yang terjadi di pasar (transaction-based).

“Berbagai otoritas, lembaga, dan asosiasi pelaku pasar di berbagai negara telah menindaklanjuti reformasi penguatan acuan suku bunga, melalui peralihan dari penggunaan Interbank Offered Rate (IBOR) yang bersifat quotation-based, menjadi menggunakan acuan suku bunga yang lebih kredibel menggunakan acuan transaksi yang terjadi di pasar,” jelas Asisten Gubernur BI, Erwin Haryono, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (27/9/2024).

Sementara itu, 1 Januari 2026 dipilih sebagai tanggal penghentian publikasi JIBOR untuk memberikan kepastian bagi pelaku pasar agar dapat menggunakan acuan suku bunga rupiah yang berbasis transaksi, yaitu Indonesia Overnight Index Average (INDONIA).

“Pengumuman ini akan menjadi rujukan dalam penyesuaian (contractual triggers) penghitungan dan penggunaan fallback untuk kontrak keuangan yang menggunakan JIBOR,” imbuh Erwin.

Perlu diketahui, fallback merupakan klausul yang mengatur mengenai sekiranya terdapat adanya perubahan aturan kesepakatan di sepanjang masa kontrak, maka akan ada mekanisme/kesepakatan lanjutan untuk mengakomodir perubahan dari kesepakatan awal.

Selanjutnya, untuk mendukung rencana penghentian publikasi JIBOR ini, National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Asosiasi Pasar Uang dan Valuta Asing Indonesia (APUVINDO) telah mempublikasikan panduan transisi JIBOR. Adapun panduan transisi JIBOR bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan transisi bagi pelaku pasar serta seluruh stakeholders untuk mendukung kelancaran transisi JIBOR.

“Dalam buku panduan tersebut, antara lain NWGBR merekomendasikan alternatif acuan suku bunga rupiah yang berdasarkan transaksi yaitu, INDONIA,” pungkas Erwin.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang