tirto.id - Besaran zakat fitrah 2025 untuk Jambi, Padang, dan Pekanbaru perlu diketahui oleh umat Islam menjelang akhir Ramadhan. Pasalnya, setiap daerah memiliki standar pembayaran zakat fitrah yang berbeda, bergantung harga makanan pokok (beras) di wilayah tersebut.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, baik orang tua maupun anak-anak, yang mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Tujuan utama zakat fitrah adalah untuk membersihkan diri setelah menjalani ibadah puasa serta memastikan bahwa kaum dhuafa dapat turut merayakan Idul Fitri pada 1 Syawal.
Dengan zakat fitrah, umat Islam tidak hanya memenuhi dimensi spiritualnya saja dengan menyucikan diri dari kesalahan atau dosa yang terjadi saat puasa. Zakat fitrah juga memenuhi dimensi sosial dengan membantu orang di sekitar yang kurang mampu.
Dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) 52 Tahun 2014, disebutkan bahwa zakat fitrah di Indonesia berupa makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 kg. Zakat tersebut dapat dibayarkan dengan uang sejumlah harga bahan makanan pokok sesuai takaran 2,5 kg atau 3,5 liter.
Penentuan besaran zakat fitrah yang dapat diganti dengan uang sejumlah tertentu, dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban. Selain itu, umat Islam di dianjurkan untuk menyesuaikan pembayaran zakat fitrah dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Setiap tahunnya, pemerintah daerah dan BAZNAS setiap wilayah sudah menentukan besaran zakat fitrah. Demikian pula untuk Ramadhan 2025 di Jambi, Padang, dan Pekanbaru.
Zakat Fitrah 2025 Bisa Beras Berapa Kg?
Berdasarkan riwayat, zakat fitrah ditetapkan sebesar satu sha' dari makanan pokok, seperti kurma atau gandum. Di Indonesia, satu sha' umumnya disetarakan dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
Namun, terdapat variasi pendapat mengenai konversi satu sha' ke dalam ukuran kilogram. Beberapa ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyarankan agar zakat fitrah ditunaikan sebesar 3 kilogram beras per jiwa untuk memastikan jumlah yang diberikan tidak kurang dari yang seharusnya.
Oleh karena itu, pada tahun 2025, jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan dalam bentuk beras berkisar antara 2,5 hingga 3 kilogram per jiwa, tergantung pada kebijakan lembaga zakat setempat.
Besaran Zakat Fitrah 2025 Jambi, Padang, dan Pekanbaru
Pemerintah daerah dan BAZNAS di Jambi, Padang, dan Pekanbaru telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 berdasarkan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah. Berikut rincian besaran zakat fitrah di tiga wilayah tersebut.
Besaran Zakat Fitrah 2025 Jambi
Di Kota Jambi, pemerintah menetapkan besaran zakat fitrah tertinggi sebesar Rp 57.600 per jiwa. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan beras sebanyak 2,5 kg per orang atau dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi.Untuk beras kualitas tertinggi, besaran zakat fitrah ditetapkan Rp 57.600, kualitas sedang Rp 51.200, dan kualitas rendah Rp 40.000 per orang.
Besaran Zakat Fitrah 2025 Padang
Di Kota Padang, besaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat. Jika seseorang mengonsumsi beras jenis Sokan, Anak Darko, atau Karuik Kusuik dengan harga Rp18.800 per kilogram, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 47.000 per jiwa.Untuk beras jenis IR 42 dengan harga Rp 17.200 per kilogram, zakat fitrah yang ditetapkan sebesar Rp 43.000 per jiwa. Sementara itu, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di bawah Rp 17.000 per kilogram, besaran zakat fitrahnya adalah Rp 40.000 per jiwa.
Besaran Zakat Fitrah 2025 Pekanbaru
Di Kota Pekanbaru, Kantor Kementerian Agama menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat. Besarannya berkisar antara Rp 33.500 hingga Rp 46.250 per jiwa, tergantung pada jenis dan kualitas beras yang dikonsumsi.Penulis: Astam Mulyana
Editor: Fitra Firdaus