tirto.id - UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 2024 DIY mengalami kenaikan di atas UMP (Upah Minimum Provinsi) 2024. Lantas, berapa besaran UMK DIY 2024 yang terbaru?
Kenaikan UMK ini, dilansir dari laman Pemprov Jogja, ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Penetapan mengenai kenaikan UMK ini diputuskan berdasarkan rekomendasi bupati/walikota, serta atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota.
UMK yang penetapannya telah ditandatangani oleh Gubernur DIY ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Menurut Beny, Suharsono, Sekda DIY, sebagaimana, kenaikan UMK DIY 2024 ini telah mempertimbangkan berbagai faktor penting yang saling mempengaruhi.
Selain itu, kenaikan UMK ini juga telah dikaji oleh anggota Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri dari berbagai pakar atau akademisi.
Selain itu, kenaikan UMK ini juga telah mempertimbangkan kondisi perekonomian DIY, khususnya laju inflasi di DIY. Rasionalisasi inflasi ini diterapkan pada berbagai komoditas yang secara dominan dikonsumsi atau diakses oleh pekerja atau buruh, yaitu komoditas makanan sebesar 5,97%, serta komoditas kesehatan sebesar 5,42%.
Daftar Kenaikan UMK Bantul, Sleman hingga Kota Yogyakarta
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) rata-rata mengalami kenaikan 7%. Berikut adalah daftar kenaikan UMK Bantul, Sleman dan kota Yogyakarta:
1. UMK Kota Yogyakarta
Pada 2023 UMK Kota Yogyakarta : Rp2.324.775,50.
Pada 2024 UMK Kota Yogyakarta naik sebesar 7,24% atau sebesar Rp168.221,49. Oleh karena itu, UMK Kota Yogyakarta 2024: Rp2.492.997,-
2. UMK Kabupaten Sleman
Pada 2023 UMK Kabupaten Sleman : Rp2.159.519,22
Pada 2024 UMK Kabupaten Sleman naik sebesar 7,25% atau sebesar Rp156.457,17. Oleh karena itu, UMK Kabupaten Sleman 2024: Rp2.315,976.39
3. UMK Kabupaten Bantul
Pada 2023 UMK Kabupaten Bantul Rp.2.066.438,82
Pada 2024 UMK Kabupaten Bantul naik sebesar 7,26% atau sebesar Rp150.024,18. Oleh karena itu UMK Kabupaten Bantul 2024: Rp2.216.463,00
4. UMK Kabupaten Kulon Progo
Pada 2023 UMK Kabupaten Kulon Progo Rp2.050.447,15
Pada 2024 UMK Kabupaten Kulon Progo naik sebesar 7,67% atau sebesar Rp157.289,80. Oleh karena itu UMK Kabupaten Kulon Progo 2024: Rp2.220.7736,95
5. UMK Kabupaten Gunung Kidul
Pada 2023 UMK Kabupaten Gunung Kidul Rp2.049.266,00
Pada 2024 UMK Kabupaten Gunung Kidul naik sebesar 6,77% atau sebesar Rp138.815,00. Oleh karena itu UMK Kabupaten Gunung Kidul 2024: Rp2.188.041,00
UMK ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan tempat pekerja bekerja. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2023 pasal 88E.
Selain itu Undang-Undang ini juga mewajibkan pengusaha menerapkan struktur atau skala upah di perusahaan yang berfungsi sebagai pedoman pengaturan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari